Bos Krakatau Steel Bantah Tuduhan Selundupkan Baja dari China
Selasa, 30 Maret 2021 - 08:33 WIB
Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS), Silmy Karim. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) , Silmy Karim membantah tuduhan terhadap Krakatau Steel yang disebut menyelundupkan baja dari China dan merugikan negara Rp10 triliun.
Sebagai informasi, tudingan penyelundupan itu mengemuka saat kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI terkait dukungan pemerintah terhadap Krakatau Steel dalam menurunkan harga gas industri menjadi USD6 per MMBTU, Rabu (24/3) lalu.
Baca juga: Tudingan PT KS Selundupkan Baja dari China Dinilai Tidak Berdasar
“Kami membantah hal tersebut secara langsung di RDP. Selama saya menjabat 2,5 tahun, Krakatau Steel tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan. Kami justru sangat mengecam derasnya produk baja impor dari China masuk ke Indonesia dan terus berupaya agar industri baja Indonesia mendapatkan dukungan dan proteksi dari pemerintah,” ujar Silmy dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Selasa (30/3/2021).
Silmy menambahkan, Perseroan adalah produsen baja nasional dengan menyandang status sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di mana semua hal harus dilakukan secara transparan dan mengusung Good Corporate Governance.
Baca juga: Pesan Menko Luhut ke Anindya Bakrie: Kadin Daerah Harus Naik Kelas
Sebagai informasi, tudingan penyelundupan itu mengemuka saat kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI terkait dukungan pemerintah terhadap Krakatau Steel dalam menurunkan harga gas industri menjadi USD6 per MMBTU, Rabu (24/3) lalu.
Baca juga: Tudingan PT KS Selundupkan Baja dari China Dinilai Tidak Berdasar
“Kami membantah hal tersebut secara langsung di RDP. Selama saya menjabat 2,5 tahun, Krakatau Steel tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan. Kami justru sangat mengecam derasnya produk baja impor dari China masuk ke Indonesia dan terus berupaya agar industri baja Indonesia mendapatkan dukungan dan proteksi dari pemerintah,” ujar Silmy dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Selasa (30/3/2021).
Silmy menambahkan, Perseroan adalah produsen baja nasional dengan menyandang status sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di mana semua hal harus dilakukan secara transparan dan mengusung Good Corporate Governance.
Baca juga: Pesan Menko Luhut ke Anindya Bakrie: Kadin Daerah Harus Naik Kelas
Lihat Juga :