Anak Usaha ASSA Bentuk Bisnis Patungan Reparasi Alat Komunikasi
Selasa, 30 Maret 2021 - 09:51 WIB
JAKARTA - Anak usaha PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA), PT Tri Adi Bersama (TAB) membentuk usaha patungan baru yaitu PT Krida Gawai Abadi (KGA). Pembentukan usaha patungan ini dilakukan bersama dengan PT Semangat Bambu Runcing, dan FS Electronic Technology Co., Limited (Non-Afiliasi).
Corporate Secretary Adi Sarana Armada, Hindra Tanujaya mengatakan, usaha patungan ini bergerak di bidang jasa reparasi peralatan komunikasi. Adapun modal dasar KGA sebesar Rp10 miliar dengan modal disetor KGA sebesar Rp2,5 miliar.
"Dari total modal disetor, TAB menyetorkan modalnya dari dana internal sebesar Rp1,7 miliar," ujar Hindra dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Selasa (30/3/2021).
Dia menambahkan, alasan dilakukan pembentukan usaha patungan ini adalah TAB ingin mengembangkan kegiatan usahanya di bidang lain diluar dari Jasa Pos KomeBial.
"Perseroan berharap KGA dapat memberikan kontribusi positif bagi Perseroan dan berkembang menjadi perusahaan yang dapat bersaing dengan perusahaan lain pada bidang usaha yang sama," kata dia.
Adapun pembentukan usaha patungan ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik.
Corporate Secretary Adi Sarana Armada, Hindra Tanujaya mengatakan, usaha patungan ini bergerak di bidang jasa reparasi peralatan komunikasi. Adapun modal dasar KGA sebesar Rp10 miliar dengan modal disetor KGA sebesar Rp2,5 miliar.
Baca Juga
"Dari total modal disetor, TAB menyetorkan modalnya dari dana internal sebesar Rp1,7 miliar," ujar Hindra dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Selasa (30/3/2021).
Dia menambahkan, alasan dilakukan pembentukan usaha patungan ini adalah TAB ingin mengembangkan kegiatan usahanya di bidang lain diluar dari Jasa Pos KomeBial.
"Perseroan berharap KGA dapat memberikan kontribusi positif bagi Perseroan dan berkembang menjadi perusahaan yang dapat bersaing dengan perusahaan lain pada bidang usaha yang sama," kata dia.
Adapun pembentukan usaha patungan ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda