Awasi Migas Lepas Pantai, ESDM Minta Bantuan Personel TNI AL

Rabu, 31 Maret 2021 - 00:28 WIB
Kerja sama Kementerian ESDM dan TNI AL dalam kegiatan pengawasan migas di lepas pantai ini, sejatinya telah terjalin sejak 1967. Ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Panglima Angkatan Laut dengan Dirjen Migas nomor 5401.40 dan nornor 371 /DD/MIGAS/ 1967 tanggal 4 Juli 1967. Namun mengingat payung hukum Susmar Migas tersebut sudah terlalu lama, perlu dilakukan penyesuaian kondisi saat ini.

Baca Juga: Trend Pemanfaatan Anjungan Migas Lepas Pantai, Salah Satunya untuk Perikanan Budidaya

Susmar migas sebagai koordinator lapangan memiliki tugas untuk menyediakan data dan informasi tentang kegiatan eksplorasi migas lepas pantai kepada kementerian dan lembaga terkait. Data dan informasi tentang kegiatan eksplorasi migas di wilayah laut nasional merupakan hal penting bagi TNI AL dan instansi-instansi kemaritiman yang secara aktif bergiat di laut.

Perjanjian kerja sama harus dilaksanakan dan ditaati oleh kedua belah pihak, dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan soliditas yang lebih erat lagi antara Kementerian ESDM dan TNI AL.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!