Hari Terakhir Lapor SPT, Banyak yang Lupa Kode EFIN

Rabu, 31 Maret 2021 - 11:10 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Waktu pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) berakhir hari ini. Jika telat atau tidak melapor akan dikenakan denda. Namun, di hari terakhir pelaporan SPT ini banyak yang lupa pasword dan kode EFIN (Electronic Filing Identification Number).

"@kring_pajak lupa efin kak, livechat sibuk terus, gimana kak? Tolong bantu mau patuh lapor spt ini," tulis akun rahmatsu seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Rabu (31/3/2021).



Jika ingin mendapatkan akun eSPT kamu kembali, kamu hanya cukup menghubungi akun-akun DJP yang tersebar di laman resmi mereka, Twitter, Instagram atau media lainnya dengan mengajukan permohonan layanan lupa EFIN.

"Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN dengan melampirkan dokumen pendukung melalui Agen Kring Pajak, telepon/pesan Whatsapp ke nomor resmi KPP, surel resmi KPP, atau Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar. Nomor telepon dan surel resmi setiap KPP dapat dilihat pada tautan www.pajak.go.id/unit-kerja," tulis akun Twitter @kring_pajak.





Agen Kring Pajak dapat dihubungi melalui telepon 1500200, mention ke akun Twitter @kring_pajak, surel ke informasi@pajak.go.id untuk informasi pajak, surel pengaduan@pajak.go.id untuk pengaduan, atau live chat di situs pajak www.pajak.go.id setiap hari kerja (Senin–Jumat) pukul 08.00–16.00.
(ind)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More