Hari Terakhir Lapor SPT, Banyak yang Lupa Kode EFIN
Rabu, 31 Maret 2021 - 11:10 WIB
"Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN dengan melampirkan dokumen pendukung melalui Agen Kring Pajak, telepon/pesan Whatsapp ke nomor resmi KPP, surel resmi KPP, atau Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar. Nomor telepon dan surel resmi setiap KPP dapat dilihat pada tautan www.pajak.go.id/unit-kerja," tulis akun Twitter @kring_pajak.
Baca juga: Pandemi Jangan Jadi Alasan, Lapor SPT Sudah Ada e-Filing
Agen Kring Pajak dapat dihubungi melalui telepon 1500200, mention ke akun Twitter @kring_pajak, surel ke informasi@pajak.go.id untuk informasi pajak, surel pengaduan@pajak.go.id untuk pengaduan, atau live chat di situs pajak www.pajak.go.id setiap hari kerja (Senin–Jumat) pukul 08.00–16.00.
Baca juga: Pandemi Jangan Jadi Alasan, Lapor SPT Sudah Ada e-Filing
Agen Kring Pajak dapat dihubungi melalui telepon 1500200, mention ke akun Twitter @kring_pajak, surel ke informasi@pajak.go.id untuk informasi pajak, surel pengaduan@pajak.go.id untuk pengaduan, atau live chat di situs pajak www.pajak.go.id setiap hari kerja (Senin–Jumat) pukul 08.00–16.00.
(ind)
Lihat Juga :