Gawat! Banyak Perusahaan Mencatut Nama OJK, Ini Daftarnya

Kamis, 01 April 2021 - 04:35 WIB
Direktur Hubungan Masyarakat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Darmansyah mengumumkan, terdapat pemalsuan izin usaha yang mengatasnamakan OJK. Foto/Dok
JAKARTA - Direktur Hubungan Masyarakat Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), Darmansyah mengumumkan, terdapat pemalsuan izin usaha yang mengatasnamakan OJK. Karena ditemukan dokumen mengenai perizinan usaha atau pendaftaran yang mengatasnamakan OJK.

"Dengan ini diinformasikan bahwa OJK tidak pernah menerbitkan izin usaha atau pendaftaran tersebut di atas. OJK mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati atas kebenaran informasi entitas yang mengaku telah memperoleh izin usaha atau terdaftar dari OJK," ujar Darmansyah di Jakarta, Rabu (31/3).



Pastikan informasi lembaga jasa keuangan yang telah mendapatkan izin usaha atau terdaftar di OJK dengan menghubungi Kontak OJK 157melalui nomor telepon 157, layanan Whatsapp resmi 081 157 157 157, email konsumen@ojk.go.id, atau melalui website OJK (www.ojk.go.id).





Ini daftar perusahaan yang menipu atas nama OJK;

1. Adiputra Investasion. Pemalsuan izin usaha perusahaan pialang asuransi

2. Rendieka Investasion/Rendieka Investation. Pemalsuan izin usaha perusahaan pialang asuransi

3. Arvirto Ariezki A/Sahabat Investing/ Adiferdiansyah Investment. Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More