Kabar Baik! Mulai 30 Juni 2021, Surabaya Hapus Denda Pajak PBB

Kamis, 01 April 2021 - 19:24 WIB
“Karena ini berkaitan dengan COVID-19. makanya tempo atau waktunya diperpanjang. Tujuannya untuk mendongkrak ekonomi. Jadi kami berlakukan selama tiga bulan. Untuk pembebasan denda tunggakannya dimulai dari tahun 1994 – 2021,” kata Rachmad Basari, Kamis (1/4/2021).

Ia melanjutkan, jika 2021 tersebut target tercapainya lebih besar dibandingkan tahun 2020 lalu. Sebab, menurutnya pergerakan pemulihan ekonomi cukup melaju dari pada 2020 saat pertama pandemi. “Jadi kami optimis lebih tinggi dan lebih baik dari tahun seblumnya, Kita akan semakin masif mensosialisasikan kepada warga,” jelasnya.

Baca Juga: Kisah Pilu Korban Terorisme, Cacat Fisik Hingga Kehilangan Orang Tercinta

Bahkan, dia menegaskan informasi serta sosialisasi pembebasan denda itu terus digalakkan. Dia menghitung ada sedikitnya 15 mobil pajak yang setiap hari keliling di kantor kelurahan untuk melayani warga membayar pajak. “Kami juga sudah komunikasi dengan UPT kami dan kami minta warga unutk saling menginformasikan. Jadi saling membagikan informasi supaya semakin masif,” ucapnya.

Tidak hanya itu, Besari menghitung data tunggakan dan pajak pokok yang terekam sejak tahun 1994 – 2021 itu mencapai Rp1 triliun. Ia menargetkan tahun 2021 angka yang terealisasi berjumlah Rp 1,3 miliar. “Nah sampai dengan hari ini sudah masuk Rp 205 miliar atau 14,81 persen,” ungkapnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!