Juni, Pemerintah Batasi Penjualan Produk Asing di E-commerce
Jum'at, 02 April 2021 - 20:36 WIB
BANDUNG - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki memastikan bakal segera menerbitkan aturan terkait pembatasan produk asing di platform e-commerce. Targetnya, pada Juni aturan tersebut sudah bisa berlaku dan diterapkan di Indonesia.
"Oleh Presiden kami diberi waktu dua bulan. Mungkin sekitar bulan Juni sudah ada aturannya," kata Teten Masduki saat hadir pada penandatangan MoU antara Smesco dan Hotel Papandayan di Hotel Papandayan, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Jumat (2/4/2021).
Menurut dia, terkait aturan tersebut, pihaknya besama Kementerian Perdagangan sudah ditugaskan presiden, yang intinya agar dibuatkan regulasi agar perdagangan e-commerce tidak terjadi dumping atau mandatory pricing yang bisa membunuh UMKM.
Walaupun, kata dia, pemerintah sebenarnya sudah mengatur dari sisi bea tarif masuk, dimana harga mulai USD75 dolar akan terkena pajak. "Tapi rupanya masih ada kekosongan regulasi. Sehingga bisa dimanfaatkan produk asing, sehingga terjadi dumping. Ini yang kami mau atur," katanya.
Kementerian Koperasi dan UMKM, kata dia, menginginkan agar produk dalam negeri bisa menguasai pasar sendiri. Walaupun, perlu upaya nyata bagi para pakai usaha agar menghasilkan produk yang memilki daya saing tinggi.
Kerja sama yang terjalin anatara Smasco dan Hotel Papandayan Bandung, kata dia, upaya konkret pemerintah mendorong agar produk UMKM naik kelas. Nantinya, produk UMKM akan dipajang di Hotel Papandayan, agar dikenal luas.
"Saya apresiasi produk UMKM bisa masuk hotel berbintang. Artinya, produk ini bisa naik kelas. Karena biasanya jualan di emperan. Tapi dengan hadir di hotel, bisa menaikkan branding. Bayangkan kalau semua hotel berbintang melakukan ini, UMKM akan maju," imbuh dia.
Direktur Utama LLP KUKM Leonard Theosabrata mengatakan, nantinya pihaknya akan mengkurasi produk mana saja yang layak untuk ikut pada program ini. Produk tersebut nantinya tak hanya dipajang, tetapi juga akan dilibatkan pada event dan program lainnya.
"Oleh Presiden kami diberi waktu dua bulan. Mungkin sekitar bulan Juni sudah ada aturannya," kata Teten Masduki saat hadir pada penandatangan MoU antara Smesco dan Hotel Papandayan di Hotel Papandayan, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Jumat (2/4/2021).
Menurut dia, terkait aturan tersebut, pihaknya besama Kementerian Perdagangan sudah ditugaskan presiden, yang intinya agar dibuatkan regulasi agar perdagangan e-commerce tidak terjadi dumping atau mandatory pricing yang bisa membunuh UMKM.
Walaupun, kata dia, pemerintah sebenarnya sudah mengatur dari sisi bea tarif masuk, dimana harga mulai USD75 dolar akan terkena pajak. "Tapi rupanya masih ada kekosongan regulasi. Sehingga bisa dimanfaatkan produk asing, sehingga terjadi dumping. Ini yang kami mau atur," katanya.
Kementerian Koperasi dan UMKM, kata dia, menginginkan agar produk dalam negeri bisa menguasai pasar sendiri. Walaupun, perlu upaya nyata bagi para pakai usaha agar menghasilkan produk yang memilki daya saing tinggi.
Baca Juga
Kerja sama yang terjalin anatara Smasco dan Hotel Papandayan Bandung, kata dia, upaya konkret pemerintah mendorong agar produk UMKM naik kelas. Nantinya, produk UMKM akan dipajang di Hotel Papandayan, agar dikenal luas.
"Saya apresiasi produk UMKM bisa masuk hotel berbintang. Artinya, produk ini bisa naik kelas. Karena biasanya jualan di emperan. Tapi dengan hadir di hotel, bisa menaikkan branding. Bayangkan kalau semua hotel berbintang melakukan ini, UMKM akan maju," imbuh dia.
Direktur Utama LLP KUKM Leonard Theosabrata mengatakan, nantinya pihaknya akan mengkurasi produk mana saja yang layak untuk ikut pada program ini. Produk tersebut nantinya tak hanya dipajang, tetapi juga akan dilibatkan pada event dan program lainnya.
(fai)
tulis komentar anda