Tuding Pertamina, Pengamat: Gubernur Harus Pahami Komponen Harga BBM
Minggu, 04 April 2021 - 18:06 WIB
Kenaikan harga BBM nonsubsidi di Sumatera Utara terjadi karena naiknya tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) setempat dari 5% menjadi 7,5%. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Tudingan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi bahwa Pertamina menyalahi aturan dengan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di daerah tersebut dinilai salah alamat.
Pasalnya, kenaikan harga BBM nonsubsidi di daerah tersebut merupakan konsekuensi dari kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut yang menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dari 5% menjadi 7,5%. Baca Juga: Koreksi Gubernur Sumut, Pengamat: Kenaikan Harga BBM Konsekuensi Naiknya Pajak
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menjelaskan, penyesuaian harga memang harus dilakukan Pertamina karena PBBKB termasuk salah satu komponen harga BBM. Ketika tarif PBBKB di suatu daerah mengalami kenaikan, tegas dia, maka otomatis hal itu akan mendongkrak harga BBM di daerah tersebut.
"Jadi tidak pada tempatnya Gubernur Sumut menyalahkan Pertamina. Karena kenaikan harga BBM yang terjadi di Sumatera Utara itu karena sesuai dengan peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur bahwa untuk BBM nonsubsidi tarif PBBKB-nya naik menjadi 7,5% dari sebelumnya yang hanya 5%," ujar Mamit di Jakarta, Minggu (4/4/2021).
Seperti diketahui, menyusul naiknya tarif PBBKB dari semula 5% menjadi 7,5%, PT Pertamina (Persero) MOR I terpaksa menaikkan harga BBM nonsubsidi sebesar Rp200 per liter.
Mamit menilai, jika Gubernur Sumut Edy Rahmayadi paham bahwa salah satu komponen harga dari BBM adalah PBBKB, maka dia tidak akan menyalahkan Pertamina. "Karena salah satu komponen penyusunan harga BBM adalah PBBKB. Komponen lainnya adalah harga crude, kurs rupiah, PPn 10%, juga margin untuk penyalur. Jadi memang cukup banyak komponen untuk menentukan harga BBM," paparnya.
Pasalnya, kenaikan harga BBM nonsubsidi di daerah tersebut merupakan konsekuensi dari kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut yang menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dari 5% menjadi 7,5%. Baca Juga: Koreksi Gubernur Sumut, Pengamat: Kenaikan Harga BBM Konsekuensi Naiknya Pajak
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menjelaskan, penyesuaian harga memang harus dilakukan Pertamina karena PBBKB termasuk salah satu komponen harga BBM. Ketika tarif PBBKB di suatu daerah mengalami kenaikan, tegas dia, maka otomatis hal itu akan mendongkrak harga BBM di daerah tersebut.
"Jadi tidak pada tempatnya Gubernur Sumut menyalahkan Pertamina. Karena kenaikan harga BBM yang terjadi di Sumatera Utara itu karena sesuai dengan peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur bahwa untuk BBM nonsubsidi tarif PBBKB-nya naik menjadi 7,5% dari sebelumnya yang hanya 5%," ujar Mamit di Jakarta, Minggu (4/4/2021).
Seperti diketahui, menyusul naiknya tarif PBBKB dari semula 5% menjadi 7,5%, PT Pertamina (Persero) MOR I terpaksa menaikkan harga BBM nonsubsidi sebesar Rp200 per liter.
Mamit menilai, jika Gubernur Sumut Edy Rahmayadi paham bahwa salah satu komponen harga dari BBM adalah PBBKB, maka dia tidak akan menyalahkan Pertamina. "Karena salah satu komponen penyusunan harga BBM adalah PBBKB. Komponen lainnya adalah harga crude, kurs rupiah, PPn 10%, juga margin untuk penyalur. Jadi memang cukup banyak komponen untuk menentukan harga BBM," paparnya.
Lihat Juga :