PP Postelsiar Dikhawatirkan Bakal Picu Jual Beli Frekuensi

Senin, 05 April 2021 - 08:05 WIB
"Saya meminta Menkominfo dapat lebih tegas kepada operator telekomunikasi. Tagih saja janji-janji mereka sewaktu ketika mengajukan izin. Komitmen pembangunan merupakan kewajiban operator telekomunikasi ketika mereka mendapatkan izin. Saat ini kebutuhan akan layanan data sangat tinggi. Seharusnya itu menguntungkan investor asing pemilik operator telekomunikasi tersebut," terangnya.

Jika operator terus melakukan manuver guna menghindari komitmen pembangunan, dia meminta agar Kementerian Kominfo tak segan menindak dan memberikan sanksi tegas terhadap operator telekomunikasi yang tidak patuh pada regulasi dan kesepakatan yang ada. Baca Juga: Kapolri Mutasi 23 Pati dan Pamen, Berikut Ini Nama-namanya

"Apa yang tertuang dalam regulasi harus dilakukan oleh operator telekomunikasi. Kementerian Kominfo sebagai regulator harus mengawasi dan dapat bersikap tegas. Kalau ada yang ingkar terhadap komitmen pembangunannya, harus diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Peran tersebut yang harus dilakukan oleh Kementerian Kominfo," terang Agus.

Dengan diterbitkannya PP No 46 tahun 2021 tentang Postelsiar, Menkominfo memiliki kewenangan dalam melakukan evaluasi dan pencabutan izin penyelenggaraan telekomunikasi. Kalau mereka tidak membangun, menurut Agus, Menkominfo dapat mengenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam PP No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!