PP Postelsiar Dikhawatirkan Bakal Picu Jual Beli Frekuensi
Senin, 05 April 2021 - 08:05 WIB
PP) No 46/2021 tentang Postelsiar dinilai masih kontroversial. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) No 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) dinilai masih kontroversial. Salah satunya adalah kewajiban pengembalian pita frekuensi pada negara yang coba dihilangkan, yang dikhawatirkan akan berujung pada jual beli frekuensi.
"Harus tetap dikembalikan pada negara dulu untuk frekuensi bila ada aksi korporasi, walaupun lama urusannya. Karena ini sensitif di era bisnis data. Jadi bisnis data ini yang masih memberikan semangat para operator untuk berbisnis," Pengamat Telekomunikasi dan Pemerhati Kebijakan Publik Agus Pambagio di Jakarta, akhir pekan lalu. Baca Juga: UU Cipta Kerja dan PP Postelsiar Diharapkan Berikan Iklim Sehat ICT
Dia mengatakan ini yang harus dilakukan bila terjadi merger PT Indosat Ooredoo Tbk (ISAT) dan PT Hutchinson 3 Indonesia (Tri), pemegang saham pengendali di kedua operator itu telah melakukan perjanjian untuk menfinalisasi kerja sama baru di antara keduanya paling lambat akhir April 2021.
"Frekuensi jangan dikasih ke dua-duanya. Seharusnya dikembalikan dulu lalu dievaluasi kinerja mereka. Apakah benar tidak ada masalah atau sebagainya?" katanya.
Seperti diketahui PP No 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) dikritik banyak pihak. Hal ini lantaran penerapan PP ini diduga belum melalui konsultasi publik dengan waktu yang cukup alias terburu-buru. Disinyalir penerbitan PP ini untuk memuluskan langkah konsolidasi atau merger antara Indosat dan Tri. "Memang terburu-buru sejak UU Cipta Kerja dibikin dan beruntun hingga aturan turunannya serba tergesa-gesa," tambahnya.
Sehubungan dengan itu, Agus meminta Menkominfo terlebih dahulu melakukan penilaian dan evaluasi yang objektif dan bebas dari kepentingan politik terhadap operator telekomunikasi sebelum menyetujui pengalihan frekuensi . Evaluasi yang harus dilakukan termasuk menagih janji investasi dan pembangunan jaringan yang telah disampaikan operator telekomunikasi ketika mendapatkan izin.
"Harus tetap dikembalikan pada negara dulu untuk frekuensi bila ada aksi korporasi, walaupun lama urusannya. Karena ini sensitif di era bisnis data. Jadi bisnis data ini yang masih memberikan semangat para operator untuk berbisnis," Pengamat Telekomunikasi dan Pemerhati Kebijakan Publik Agus Pambagio di Jakarta, akhir pekan lalu. Baca Juga: UU Cipta Kerja dan PP Postelsiar Diharapkan Berikan Iklim Sehat ICT
Dia mengatakan ini yang harus dilakukan bila terjadi merger PT Indosat Ooredoo Tbk (ISAT) dan PT Hutchinson 3 Indonesia (Tri), pemegang saham pengendali di kedua operator itu telah melakukan perjanjian untuk menfinalisasi kerja sama baru di antara keduanya paling lambat akhir April 2021.
"Frekuensi jangan dikasih ke dua-duanya. Seharusnya dikembalikan dulu lalu dievaluasi kinerja mereka. Apakah benar tidak ada masalah atau sebagainya?" katanya.
Seperti diketahui PP No 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) dikritik banyak pihak. Hal ini lantaran penerapan PP ini diduga belum melalui konsultasi publik dengan waktu yang cukup alias terburu-buru. Disinyalir penerbitan PP ini untuk memuluskan langkah konsolidasi atau merger antara Indosat dan Tri. "Memang terburu-buru sejak UU Cipta Kerja dibikin dan beruntun hingga aturan turunannya serba tergesa-gesa," tambahnya.
Sehubungan dengan itu, Agus meminta Menkominfo terlebih dahulu melakukan penilaian dan evaluasi yang objektif dan bebas dari kepentingan politik terhadap operator telekomunikasi sebelum menyetujui pengalihan frekuensi . Evaluasi yang harus dilakukan termasuk menagih janji investasi dan pembangunan jaringan yang telah disampaikan operator telekomunikasi ketika mendapatkan izin.
Lihat Juga :