Larangan Mudik dan Cuti PNS Harus Diawasi Ketat, Pimpinan Instansi Jangan Kendor

Kamis, 08 April 2021 - 08:23 WIB
KemenPANRB meminta, agar pimpinan instansi atau pejabat pembina kepegawaian (PPK) melakukan pengawasan tentang larangan cuti dan mudik bagi pegawai ASN baik PNS maupun PPPK saat Lebaran 2021. Foto/Dok
JAKARTA - Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPANRB ), Rini Widyantini meminta, agar pimpinan instansi atau pejabat pembina kepegawaian (PPK) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran (SE) MenPANRB No.8/2021.

Seperti diketahui SE tersebut mengatur tentang larangan cuti dan mudik bagi pegawai ASN baik PNS maupun PPPK. Rini meminta agar pimpinan instansi memberikan sanksi bagi pegawai ASN yang melanggar itu.



“Untuk itu PPK dari seluruh instansi pemerintah agar melakukan pengawasan dan memberikan sanksi disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar SE tersebut,” ungkapnya, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga: Ingat! Hanya 2 Cuti Ini yang Boleh Diambil PNS saat Lebaran
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!