Dana Haji Capai Rp140 T, Wapres Sarankan Investasi ke Wakaf hingga SBN

Jum'at, 09 April 2021 - 12:49 WIB
Ma’ruf Amin pun meminta kepada BPKH untuk tetap hati-hati dalam mengelola keuangan haji. Sebab, sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH memiliki tugas untuk melaksanakan pengelolaan keuangan haji yang mencakup penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.

Baca juga: Antrean Jamaah Haji Jatim Terpanjang di Indonesia Capai 1,5 Juta Orang

“BPKH berkewajiban untuk menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, nilai manfaat, dan likuiditas, baik di dalam maupun luar negeri,” jelasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!