Seluruh Moda Transportasi Dilarang Angkut Penumpang, Pengamat: Ini Lockdown!

Jum'at, 09 April 2021 - 15:41 WIB
Larangan semua moda transportasi mengangkut penumpang selama masa mudik dinilai sama saja dengan lockdown. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melarang masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini guna menekan penyebaran Covid-19 . Salah satu langkahnya adalah dengan melarang seluruh moda transportasi, termasuk angkutan udara untuk beroperasi pada periode 6-17 Mei 2021.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 13 tahun 2021 tentang Larangan Mudik Lebaran. Selain itu juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Baca Juga: Resmi! Semua Moda Transportasi Dilarang Operasi 6-17 Mei 2021



Ekonom dan Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah menilai kebijakan pemerintah tersebut terlalu keras. Bahkan, dia menilai langkah itu sama saja dengan menerapkan penguncian (lockdown).

"Jangan sekeras itu aturannya. Ya kalau dari saya semua moda transportasi ini benar-benar dalam tanda kutip ini akan lokcdown dengan aturan tersebut," cetusnya, Jumat (9/4/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!