Kredit Macet Pengusaha di Bank BUMN Direncanakan Didelet
Jum'at, 09 April 2021 - 19:57 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah tengah mempertimbangkan perbankan BUMN atau Himbara (Himpunan Bank-Bank Milik Negara) untuk melakukan pemutihan kredit macet bagi nasabah perbankan yang punya saldo kredit tak mampu bayar.
Wakil Menteri (Wamen) BUMN Kartiko Wirjoatmodjo mengatakan, bank Himbara yang dimaksud ialah empat bank BUMN, yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN). ( Baca juga: Berantas! Mafia Jamu Impor Ilegal Bikin Gerah Pengusaha Jamu Lokal )
"Di Bali ini, isu utama banyak pengusaha yang usaha lama, utang lama gak mungkin terbayar. Kalau kasih utang ke depan jadi ada semacam pemutihan kredit, karena utang lama enggak mungkin bisa dibayarkan. Ini yang kita pikirkan apakah bisa diputihkan dulu," ujar Kartiko dalam video virtual, Jumat (9/4/2021).
Dia mengatakan, perbankan, terutama bank-bank BUMN akan melihat dengan saksama restrukturisasi kredit antara April, Mei, dan Juni. Setelah itu akan melihat sejauh mana kemampuan para nasabah, apakah bisa membayar pokok atau tidak.
Wakil Menteri (Wamen) BUMN Kartiko Wirjoatmodjo mengatakan, bank Himbara yang dimaksud ialah empat bank BUMN, yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN). ( Baca juga: Berantas! Mafia Jamu Impor Ilegal Bikin Gerah Pengusaha Jamu Lokal )
"Di Bali ini, isu utama banyak pengusaha yang usaha lama, utang lama gak mungkin terbayar. Kalau kasih utang ke depan jadi ada semacam pemutihan kredit, karena utang lama enggak mungkin bisa dibayarkan. Ini yang kita pikirkan apakah bisa diputihkan dulu," ujar Kartiko dalam video virtual, Jumat (9/4/2021).
Dia mengatakan, perbankan, terutama bank-bank BUMN akan melihat dengan saksama restrukturisasi kredit antara April, Mei, dan Juni. Setelah itu akan melihat sejauh mana kemampuan para nasabah, apakah bisa membayar pokok atau tidak.
Lihat Juga :