Hanya PLN yang Berwenang Sediakan Listrik di Blok Rokan
Jum'at, 09 April 2021 - 21:57 WIB
Baca Juga: SKK Migas Beberkan Perkembangan Alih Kelola Blok Rokan
Karena itulah, maka lelang PLTGU NFC pun seharusnya tidak dilakukan. Sebab, setelah berakhir masa pengelolaan Blok Rokan oleh CPI, maka Energy Service Agreement (ESA) antara CPI dengan PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) juga berakhir.
“Itu sebabnya, Chevron Standard Ltd (CSL) sebagai pemegang saham mayoritas MCTN tidak sepantasnya melakukan bidding terbuka penjualan saham MCTN dengan menggunakan jasa konsultan keuangan JP Morgan,” terang Bob.
Karena itulah, maka lelang PLTGU NFC pun seharusnya tidak dilakukan. Sebab, setelah berakhir masa pengelolaan Blok Rokan oleh CPI, maka Energy Service Agreement (ESA) antara CPI dengan PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) juga berakhir.
“Itu sebabnya, Chevron Standard Ltd (CSL) sebagai pemegang saham mayoritas MCTN tidak sepantasnya melakukan bidding terbuka penjualan saham MCTN dengan menggunakan jasa konsultan keuangan JP Morgan,” terang Bob.
(akr)
Lihat Juga :