Hanya PLN yang Berwenang Sediakan Listrik di Blok Rokan

Jum'at, 09 April 2021 - 21:57 WIB
loading...
Hanya PLN yang Berwenang...
Saat pengelolaan beralih ke Pertamina, Agustus 2021, Blok Rokan pun menjadi Wilayah Usaha PLN. Karena berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 634-12/20/600.3/2011.
A A A
JAKARTA - Saat pengelolaan beralih ke Pertamina , Agustus 2021, Blok Rokan pun menjadi Wilayah Usaha PLN . Karena berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 634-12/20/600.3/2011, wilayah usaha PLN antara lain meliputi Riau, dimana Blok Rokan berada.

Demikian ditegaskan Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril di Jakarta hari ini. “Jadi, tidak ada badan usaha selain PLN yang berhak dan berwenang untuk melakukan kegiatan usaha Penyediaan Listrik di Blok Rokan. Hanya PLN,” tegas Bob.

Baca Juga: Berhak Kelola Listrik di Blok Rokan, PLN Siap Nego Wajar dengan Chevron

Selain itu Bob juga menyebut, bahwa berdasarkan Permen ESDM 28 Tahun 2012, penyediaan listrik di Blok Rokan memang menjadi hak dan kewenangan PLN. Pasal 3 ayat (1), misalnya, menyebutkan bahwa Wilayah Usaha dapat ditetapkan dalam hal; Pertama, bahwa Wilayah tersebut belum terjangkau oleh pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada.

Kedua, pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada tidak mampu menyediakan tenaga listrik atau jaringan distribusi tenaga listrik dengan tingkat mutu dan keandalan yang baik. “Nyatanya, wilayah ini sudah terjangkau oleh PLN. Selain itu, PLN juga mampu menyediakan listrik dan distribusi,” imbuhnya.

Sementara berdasarkan Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2018, Permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, antara lain menyebut bahwa terdapat Perjanjian Jual beli Tenaga Listrik antara Pemohon dengan Calon Pemberi Tenaga Listrik.

“Terkait itu pula, PLN sudah melakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan Uap (PJBTLU) dengan Pertamina. PJBTLU antara Pertamina dan PLN sudah ditandatangani dan akan efektif pada Agustus 2021. Yaitu bersamaan dengan berakhirnya pengelolaan Blok Rokan oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI),” tegasnya.

Perjanjian itu sendiri terbagi menjadi dua tahap. Pertama adalah tahap transisi yang hanya selama tiga tahun, yaitu 2021-2024. Kedua adalah masa permanen, sejak 2024 hingga seterusnya. “Perjanjian jual beli tidak hanya listrik, tetapi juga uap,” lanjut Bob.

Masa transisi memang hanya tiga tahun. Karena kurun waktu tersebut yang dibutuhkan PLN untuk menyambung sistem Sumatera yang akan menyuplai Blok Rokan pada masa permanen. Dan PLN memastikan, bahwa suplai kepada Pertamina Hulu Rokan (PHR) dilakukan tanpa pemadaman.

Baca Juga: SKK Migas Beberkan Perkembangan Alih Kelola Blok Rokan

Karena itulah, maka lelang PLTGU NFC pun seharusnya tidak dilakukan. Sebab, setelah berakhir masa pengelolaan Blok Rokan oleh CPI, maka Energy Service Agreement (ESA) antara CPI dengan PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) juga berakhir.

“Itu sebabnya, Chevron Standard Ltd (CSL) sebagai pemegang saham mayoritas MCTN tidak sepantasnya melakukan bidding terbuka penjualan saham MCTN dengan menggunakan jasa konsultan keuangan JP Morgan,” terang Bob.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berusia 58 Tahun, Sambu...
Berusia 58 Tahun, Sambu Group Perkuat Komitmen Keberlanjutan Ekosistem Kelapa
Pertamina Libatkan AI...
Pertamina Libatkan AI Kelola Blok Rokan, Targetkan Efisiensi Rp762 Miliar
PHR Zona 4 Catat Rekor...
PHR Zona 4 Catat Rekor Produksi Minyak Tertinggi 30 Ribu Barel per Hari
Dorong Pembangunan Batam...
Dorong Pembangunan Batam sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi dan Muka Indonesia di Selat Malaka
Pertamina Setor Rp115,79...
Pertamina Setor Rp115,79 Triliun ke Negara Usai Ambil Alih WK Rokan
PHR Sambut 10 Putra...
PHR Sambut 10 Putra Putri Terbaik Riau Penerima Beasiswa Prestasi 2024
15 Ribu Hektare Lahan...
15 Ribu Hektare Lahan Hangus Akibat Karhutla di Aceh dan Riau
Kapolda Riau Copot Kapolsek...
Kapolda Riau Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Panipahan seusai Unjuk Rasa Berujung Anarki
2.713 Hektare Hutan...
2.713 Hektare Hutan dan Lahan Terbakar, Riau Siaga Darurat Karhutla!
Rekomendasi
Turnamen Futsal Bertajuk...
Turnamen Futsal Bertajuk Okezone National Championship 2026 Seri Jabodetabek Selesai Digelar
Daftar Wakil Indonesia...
Daftar Wakil Indonesia yang Lolos ke BWF World Championships 2026
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Berita Terkini
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved