Defisit APBN Bulan April Capai Rp74,5 Triliun
Rabu, 20 Mei 2020 - 19:50 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga April 2020 mencapai Rp74,5 triliun. Defisit ini setara dengan 0,44% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, angka defisit ini lebih baik dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang mencapai Rp100,3 triliun atau setara 0,63% dari PDB.
"Defisit APBN hingga 30 April 2020 adalah sebesar Rp74,5 triliun lebih rendah dibandingkan tahun lalu 100,3 triliun. 0,44% dari PDB ini lebih rendah dari tahun lalu 0,63%," ujarnya dalam teleconfrence APBN KiTA, Rabu (20/5/2020).
Menurut dia, defisit APBN terjadi lantaran penerimaan negara lebih rendah dari belanja negara. Realisasi penerimaan negara hingga April 2020 mencapai Rp549,5 triliun atau baru mencapai 31,2% dari target yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 sebesar Rp1.760,9 triliun.
"Pendapatan negara yang rendah ini menyusul rendahnya pendapatan negara yang berasal dari sektor perpajakan. Peneriman pajak hingga akhir April mencapai Rp376,7 triliun atau baru 30% dari target Rp1.254,1 triliun," terangnya.
Suahasil melanjutkan penerimaan dari bea dan cukai juga rendah. Hingga akhir April 2020, penerimaan dari bea dan cukai tercatat Rp57,7 triliun atau baru 27,7% dari target Rp208,5 triliun.
Angka tersebut tumbuh sekitar 16,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp114,5 triliun atau 38,5% dari target Rp297,8 triliun.
"Kita melihat posibility penurunan dari gerak ekonomi yang berarti kemampuan kita untuk mengumpulkan pajak itu berkurang," ucapnya.
Sementara untuk belanja negara, realisasinya sudah mencapai Rp624 triliun atau 23,9% dari target Rp2.613,8 triliun. Belanja negara mengalami pertumbuhan negatif 1,4% karena realokasi dan refocusing anggaran oleh pemerintah.
"Pertumbuhannya negatif karena terjadi realokasi anggaran. Jadi yang sifatnya belanja barang berhenti, kalau belanja pegawai masih bisa berjalan. Ini karena ada realokasi anggaran," pungkasnya.
Lihat Juga: Jaminan Kesehatan Mantan Menteri dari APBN, Ini Pasal-pasal yang Manjakan Eks Pembantu Jokowi
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, angka defisit ini lebih baik dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang mencapai Rp100,3 triliun atau setara 0,63% dari PDB.
"Defisit APBN hingga 30 April 2020 adalah sebesar Rp74,5 triliun lebih rendah dibandingkan tahun lalu 100,3 triliun. 0,44% dari PDB ini lebih rendah dari tahun lalu 0,63%," ujarnya dalam teleconfrence APBN KiTA, Rabu (20/5/2020).
Menurut dia, defisit APBN terjadi lantaran penerimaan negara lebih rendah dari belanja negara. Realisasi penerimaan negara hingga April 2020 mencapai Rp549,5 triliun atau baru mencapai 31,2% dari target yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 sebesar Rp1.760,9 triliun.
"Pendapatan negara yang rendah ini menyusul rendahnya pendapatan negara yang berasal dari sektor perpajakan. Peneriman pajak hingga akhir April mencapai Rp376,7 triliun atau baru 30% dari target Rp1.254,1 triliun," terangnya.
Suahasil melanjutkan penerimaan dari bea dan cukai juga rendah. Hingga akhir April 2020, penerimaan dari bea dan cukai tercatat Rp57,7 triliun atau baru 27,7% dari target Rp208,5 triliun.
Angka tersebut tumbuh sekitar 16,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp114,5 triliun atau 38,5% dari target Rp297,8 triliun.
"Kita melihat posibility penurunan dari gerak ekonomi yang berarti kemampuan kita untuk mengumpulkan pajak itu berkurang," ucapnya.
Sementara untuk belanja negara, realisasinya sudah mencapai Rp624 triliun atau 23,9% dari target Rp2.613,8 triliun. Belanja negara mengalami pertumbuhan negatif 1,4% karena realokasi dan refocusing anggaran oleh pemerintah.
"Pertumbuhannya negatif karena terjadi realokasi anggaran. Jadi yang sifatnya belanja barang berhenti, kalau belanja pegawai masih bisa berjalan. Ini karena ada realokasi anggaran," pungkasnya.
Lihat Juga: Jaminan Kesehatan Mantan Menteri dari APBN, Ini Pasal-pasal yang Manjakan Eks Pembantu Jokowi
(bon)
tulis komentar anda