Penjaga Pantai Antisipasi Kepadatan Penumpang Pra dan Pasca Mudik
Sabtu, 10 April 2021 - 19:00 WIB
JAKARTA - Pemerintah memang sudah resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik pada tahun ini. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga sudah mengeluarkan larangan moda tranportasi untuk beroperasi pada peridoe 6-17 Mei 2021.
Direktur Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Ahmad mengatakan pihaknya akan bersiaga di pelabuhan untuk mengantisipasi kepadatan penumpang sebelum periode larangan mudik atau setelah larangan mudik. Di samping itu juga pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk pemerintah daerah.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan peningkatan ketertiban dan keamanan di pelabuhan dan perairan. Termasuk menyiagakan personil KPLP dan kapal patroli untuk mengamankan perairan Indonesia selama masa angkutan lebaran.
“Direktorat KPLP akan melakukan peningkatan ketertiban dan keamanan di pelabuhan dan perairan, termasuk menyiagakan personil KPLP dan kapal patroli untuk mengamankan perairan Indonesia selama masa Angkutan Lebaran, terutama pada periode larangan mudik,” jelasnya, Sabtu (10/4/2021).
Oleh karena itu, Ditjen Perhubungan Laut akan tetap membuka Posko pengendalian, di mana posko ini akan tersedia di 51 Pelabuhan Pantau. “Di 51 pelabuhan pantau mulai tanggal 28 April 2021 sampai dengan 29 Mei 2021 atau dari H-15 sampai H+15,” ucapnya.
Ahmad menambahkan, upaya-upaya tersebjt dilakukan untuk memastikan keselamatan dan keamanan pelayaran. Meskipun aktivitas mudik lebaran sudah dilarang pemerintah.
“Intinya, KPLP akan menjalankan fungsi penegakkan hukum di laut dan pelabuhan untuk memastikan keselamatan dan keamanan pelayaran dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama bertugas,” jelasnya.
Direktur Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Ahmad mengatakan pihaknya akan bersiaga di pelabuhan untuk mengantisipasi kepadatan penumpang sebelum periode larangan mudik atau setelah larangan mudik. Di samping itu juga pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk pemerintah daerah.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan peningkatan ketertiban dan keamanan di pelabuhan dan perairan. Termasuk menyiagakan personil KPLP dan kapal patroli untuk mengamankan perairan Indonesia selama masa angkutan lebaran.
“Direktorat KPLP akan melakukan peningkatan ketertiban dan keamanan di pelabuhan dan perairan, termasuk menyiagakan personil KPLP dan kapal patroli untuk mengamankan perairan Indonesia selama masa Angkutan Lebaran, terutama pada periode larangan mudik,” jelasnya, Sabtu (10/4/2021).
Oleh karena itu, Ditjen Perhubungan Laut akan tetap membuka Posko pengendalian, di mana posko ini akan tersedia di 51 Pelabuhan Pantau. “Di 51 pelabuhan pantau mulai tanggal 28 April 2021 sampai dengan 29 Mei 2021 atau dari H-15 sampai H+15,” ucapnya.
Ahmad menambahkan, upaya-upaya tersebjt dilakukan untuk memastikan keselamatan dan keamanan pelayaran. Meskipun aktivitas mudik lebaran sudah dilarang pemerintah.
“Intinya, KPLP akan menjalankan fungsi penegakkan hukum di laut dan pelabuhan untuk memastikan keselamatan dan keamanan pelayaran dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama bertugas,” jelasnya.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda