Penjaga Pantai Antisipasi Kepadatan Penumpang Pra dan Pasca Mudik

Sabtu, 10 April 2021 - 19:00 WIB
Ilustrasi Foto/Dok SINDOphoto/Sutikno
JAKARTA - Pemerintah memang sudah resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik pada tahun ini. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga sudah mengeluarkan larangan moda tranportasi untuk beroperasi pada peridoe 6-17 Mei 2021.

Direktur Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Ahmad mengatakan pihaknya akan bersiaga di pelabuhan untuk mengantisipasi kepadatan penumpang sebelum periode larangan mudik atau setelah larangan mudik. Di samping itu juga pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk pemerintah daerah.



Baca juga: Mudik Dilarang, Tidak Ada Jalan Tol Fungsional yang Dibuka

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan peningkatan ketertiban dan keamanan di pelabuhan dan perairan. Termasuk menyiagakan personil KPLP dan kapal patroli untuk mengamankan perairan Indonesia selama masa angkutan lebaran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!