14 Perjanjian Penurunan Harga Gas Bumi Ditandatangani
Rabu, 20 Mei 2020 - 20:06 WIB
“Untuk volume gas lainnya, kami sedang melakukan finalisasi perjanjian-perjanjian dengan melakukan diskusi antara pembeli dan penjual. Dalam hal ini SKK Migas bertindak sebagai supervisi,” katanya.
Sebagaimana diketahui, penandatanganan tersebut ini merupakan tindaklanjut atas Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89K tahun 2020.
Melalui kedua beleid ini, Menteri ESDM menetapkan harga gas bumi di titik serah pengguna gas bumi dengan harga USD6/MMBTU. Penetapan ini diperuntukan bagi pengguna gas bumi yang bergerak di bidang industri yang terdiri atas industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Dwi menjelaskan, SKK Migas mendukung penuh pelaksanaan Permen ESDM Nomor 8 tahun 2020 dan Kepmen ESDM No 89K/2020. Langkah-langkah aktif dilakukan segera setelah aturan tersebut dikeluarkan, antara lain melakukan sosialisasi dan diskusi dengan Kontraktor KKS, mengeluarkan surat instruksi kepada KKKS bahwa pemberlakuan penyesuaian harga gas di hulu adalah sejak 13 April 2020, hingga berkoordinasi dengan stakeholders, termasuk Kementerian Keuangan terkait implementasi penyesuaian bagi hasil, yang akan dituangkan lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis (Juknis).
Sesuai kebijakan yang telah dikeluarkan Pemerintah, penyesuaian harga gas di Hulu tidak akan menganggu bagian Kontraktor. Penyesuaian harga gas hulu akan mengurangi penerimaan negara bukan pajak dari penjualan gas. “Dengan tidak terganggunya penerimaan Kontraktor diharapkan iklim investasi migas di Indonesia tetap dapat dijaga,” kata Dwi.
Sebagaimana diketahui, penandatanganan tersebut ini merupakan tindaklanjut atas Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89K tahun 2020.
Melalui kedua beleid ini, Menteri ESDM menetapkan harga gas bumi di titik serah pengguna gas bumi dengan harga USD6/MMBTU. Penetapan ini diperuntukan bagi pengguna gas bumi yang bergerak di bidang industri yang terdiri atas industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Dwi menjelaskan, SKK Migas mendukung penuh pelaksanaan Permen ESDM Nomor 8 tahun 2020 dan Kepmen ESDM No 89K/2020. Langkah-langkah aktif dilakukan segera setelah aturan tersebut dikeluarkan, antara lain melakukan sosialisasi dan diskusi dengan Kontraktor KKS, mengeluarkan surat instruksi kepada KKKS bahwa pemberlakuan penyesuaian harga gas di hulu adalah sejak 13 April 2020, hingga berkoordinasi dengan stakeholders, termasuk Kementerian Keuangan terkait implementasi penyesuaian bagi hasil, yang akan dituangkan lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis (Juknis).
Sesuai kebijakan yang telah dikeluarkan Pemerintah, penyesuaian harga gas di Hulu tidak akan menganggu bagian Kontraktor. Penyesuaian harga gas hulu akan mengurangi penerimaan negara bukan pajak dari penjualan gas. “Dengan tidak terganggunya penerimaan Kontraktor diharapkan iklim investasi migas di Indonesia tetap dapat dijaga,” kata Dwi.
Lihat Juga :