Dampak Eksternal Pengaruhi Kinerja PGN 2020
Sabtu, 10 April 2021 - 18:50 WIB
Arie juga menyampaikan bahwa terkait kinerja keuangan 2020 yang mengalami kerugian, terutama disebabkan oleh faktor ekternal seperti sengketa pajak mengenai PPN pada periode tahun 2012-2013 yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK) dan telah terdapat putusan Mahkamah Agung pada Desember 2020 sebesar USD278,4 juta.
Selain itu terdapat penurunan (impairment) aset di sektor minyak dan gas sebesar USD78,9 juta.
Apabila tanpa kedua faktor yang di luar kendali Manajemen di atas, kinerja keuangan PGN masih mencatat laba bersih sebesar USD92,5 juta. Perolehan laba tersebut masih lebih tinggi dibandingkan dengan laba bersih yang distribusikan kepada entitas induk sebesar USD67,5 juta pada 2019.
"Manajemen telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga kinerja Perusahaan, antara lain untuk sengketa pajak di Mahkamah Agung," ujar Arie.
Atas sengketa pajak di MA tersebut, perusahaan perlu menjelaskan beberapa hal dengan tetap melakukan upaya-upaya hukum lebih lanjut, yaitu: Pertama, Kasus putusan pajak PPN PGN adalah spesifik tahun 2012-2013. Kedua, Untuk tahun 2014 hingga saat ini, kasus sengketa PPN dimenangkan PGN atau ditetapkan bahwa Gas Bumi bukan objek PPN sesuai surat DJP bulan Januari 2020.
Sedangkan ketiga: Upaya hukum yang dilakukan meliputi: Fatwa MA untuk 18 perkara yang telah diputus; Untuk enam sisa perkara yang masih berjalan PGN akan melaksanakan Kontra Memori PK, dengan tambahan kontra memori tersebut diharapkan atas sengketa yang belum diputus akan dapat dimenangkan oleh PGN; Permintaan pendapat Ahli dan Pengacara Negara (Jamdatun) sebagai pihak yang berwenang; Mengajukan surat permohonan keadilan ke ketua MA; Meminta fatwa non executeable karena gas Bumi bukan objek pajak PPN sesuai ketentuan Undang-undang pajak, serta masa pajak sudah kedaluwarsa (2012-2013); Upaya terakhir dari perseroan setelah mendapatkan tagihan dari DJP, sebagai Wajib Pungut (Wapu) PGN akan meneruskan tagihan ke pelanggan.
Dengan adanya upaya-upaya hukum tersebut diharapkan akan mendapatkan reverse tax serta kepastian insentif dari pelaksanaan penugasan pemerintah. "Terkait permasalahan perpajakan, PGN akan mengikuti ketentuan hukum yang ada, namun masih tetap mengupayakan langkah-langkah hukum serta mitigasi risiko terbaik. Komitmen kami adalah memastikan bahwa kepatuhan terhadap hukum dan mitigasi risiko ini adalah bagian dari upaya PGN untuk menjaga fundamental dan menjamin keberlangsungan bisnis perseroan dalam jangka panjang," kata Arie.
Sehubungan dengan penugasan penerapan kebijakan harga USD 6/MMBTU melalui Kepmen 89.K/2020 dan Kepmen 91.K/2020, pemerintah telah menyetujui untuk memberikan insentif kepada PGN sebagaimana tercantum dalam Permen 8/2020 dan Permen 10/2020.
Bentuk insentif yang akan diberikan kepada PGN masih dalam pembahasan dengan Pemerintah. Terkait dengan penurunan (impairment) aset migas, Manajemen akan mengoptimalisasi aset dalam rangka mendukung keberlanjutan bisnis dan security of supply.
Untuk menjaga keberlanjutan bisnis perseroan, PGN telah mengupayakan beberapa strategi ke depan diantaranya: a. Integrasi infrastruktur jaringan pipa hulu – hilir serta jaringan pipa gas PGN dan Pertagas; b.Transformasi Bisnis dan restrukturisasi Anak Perusahaan; c. Penyelesaian pembangunan jaringan Pipa Rokan; d.Pembangunan terminal LNG regasifikasi small land based RU Cilacap; e. Pembangunan jaringan pipa senipah balikpapan untuk medukung pasokan gas ke RU Balikpapan; f. Penyelesaian konversi pembangkit diesel PLN ke gas sesuai dengan Kepmen 13, dan; g. Pembangunan infrastruktur LNG untuk smelter domestik.
Selain itu terdapat penurunan (impairment) aset di sektor minyak dan gas sebesar USD78,9 juta.
Apabila tanpa kedua faktor yang di luar kendali Manajemen di atas, kinerja keuangan PGN masih mencatat laba bersih sebesar USD92,5 juta. Perolehan laba tersebut masih lebih tinggi dibandingkan dengan laba bersih yang distribusikan kepada entitas induk sebesar USD67,5 juta pada 2019.
"Manajemen telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga kinerja Perusahaan, antara lain untuk sengketa pajak di Mahkamah Agung," ujar Arie.
Atas sengketa pajak di MA tersebut, perusahaan perlu menjelaskan beberapa hal dengan tetap melakukan upaya-upaya hukum lebih lanjut, yaitu: Pertama, Kasus putusan pajak PPN PGN adalah spesifik tahun 2012-2013. Kedua, Untuk tahun 2014 hingga saat ini, kasus sengketa PPN dimenangkan PGN atau ditetapkan bahwa Gas Bumi bukan objek PPN sesuai surat DJP bulan Januari 2020.
Sedangkan ketiga: Upaya hukum yang dilakukan meliputi: Fatwa MA untuk 18 perkara yang telah diputus; Untuk enam sisa perkara yang masih berjalan PGN akan melaksanakan Kontra Memori PK, dengan tambahan kontra memori tersebut diharapkan atas sengketa yang belum diputus akan dapat dimenangkan oleh PGN; Permintaan pendapat Ahli dan Pengacara Negara (Jamdatun) sebagai pihak yang berwenang; Mengajukan surat permohonan keadilan ke ketua MA; Meminta fatwa non executeable karena gas Bumi bukan objek pajak PPN sesuai ketentuan Undang-undang pajak, serta masa pajak sudah kedaluwarsa (2012-2013); Upaya terakhir dari perseroan setelah mendapatkan tagihan dari DJP, sebagai Wajib Pungut (Wapu) PGN akan meneruskan tagihan ke pelanggan.
Dengan adanya upaya-upaya hukum tersebut diharapkan akan mendapatkan reverse tax serta kepastian insentif dari pelaksanaan penugasan pemerintah. "Terkait permasalahan perpajakan, PGN akan mengikuti ketentuan hukum yang ada, namun masih tetap mengupayakan langkah-langkah hukum serta mitigasi risiko terbaik. Komitmen kami adalah memastikan bahwa kepatuhan terhadap hukum dan mitigasi risiko ini adalah bagian dari upaya PGN untuk menjaga fundamental dan menjamin keberlangsungan bisnis perseroan dalam jangka panjang," kata Arie.
Sehubungan dengan penugasan penerapan kebijakan harga USD 6/MMBTU melalui Kepmen 89.K/2020 dan Kepmen 91.K/2020, pemerintah telah menyetujui untuk memberikan insentif kepada PGN sebagaimana tercantum dalam Permen 8/2020 dan Permen 10/2020.
Bentuk insentif yang akan diberikan kepada PGN masih dalam pembahasan dengan Pemerintah. Terkait dengan penurunan (impairment) aset migas, Manajemen akan mengoptimalisasi aset dalam rangka mendukung keberlanjutan bisnis dan security of supply.
Untuk menjaga keberlanjutan bisnis perseroan, PGN telah mengupayakan beberapa strategi ke depan diantaranya: a. Integrasi infrastruktur jaringan pipa hulu – hilir serta jaringan pipa gas PGN dan Pertagas; b.Transformasi Bisnis dan restrukturisasi Anak Perusahaan; c. Penyelesaian pembangunan jaringan Pipa Rokan; d.Pembangunan terminal LNG regasifikasi small land based RU Cilacap; e. Pembangunan jaringan pipa senipah balikpapan untuk medukung pasokan gas ke RU Balikpapan; f. Penyelesaian konversi pembangkit diesel PLN ke gas sesuai dengan Kepmen 13, dan; g. Pembangunan infrastruktur LNG untuk smelter domestik.
Lihat Juga :
tulis komentar anda