Simak! Berikut Aturan Terbaru Pemberian THR 2021
Senin, 12 April 2021 - 10:33 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah hari ini mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Ida mengatakan bahwa pemberian THR bagi pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
"Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja," ujar Ida dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (12/4/2021).
Baca Juga: Pangeran Abu Dhabi Jadi Nama Jalan Tol di RI, Tukar Nama dengan Jokowi?
Berdasarkan kedua aturan tersebut, THR dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal."Pertama, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1(satu) bulan secara terus menerus atau lebih dan THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu," jelas Ida.
"Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja," ujar Ida dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (12/4/2021).
Baca Juga: Pangeran Abu Dhabi Jadi Nama Jalan Tol di RI, Tukar Nama dengan Jokowi?
Berdasarkan kedua aturan tersebut, THR dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal."Pertama, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1(satu) bulan secara terus menerus atau lebih dan THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu," jelas Ida.
Lihat Juga :