Kantor Layanan Urusan Tanah Tetap Buka Selama Puasa
Selasa, 13 April 2021 - 19:06 WIB
Foto/dok
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pelayanan kantor pertanahan akan tetap berlangsung, meskipun dalam situasi pandemi dan bulan Ramadan seperti saat ini.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, pelayanan di kantor pertanahan ini akan tetap berlangsung dengan ketentuan. Termasuk di dalamnya adalah dengan memperhatikan protokol kesehatan. ( Baca juga:Amankan Ketersedian Pangan, Kementan Intervensi Distribusi dan Stok )
Asal tahu saja, beberapa waktu lalu Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) mengeluarkan edaran terkait kegiatan bepergian keluar daerah bagi ASN dan juga edaran terkait jam kerja selama Ramadan. Tujuan utama dari dikeluarkanya edaran ini adalah untuk mencegah penularan virus Covid-19 dengan mencegah mudik dan juga mengatur jam kerja ASN.
Atas dasar itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai penyelenggara pelayanan publik dalam bidang pertanahan dan tata ruang, melaksanakan arahan pemerintah tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor KP.03/477-100/IV/2021 tanggal 12 April 2021. Salah satu yang diatur di dalam aturan tersebut adalah penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi pegawai aparatur sipil negara.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, pelayanan di kantor pertanahan ini akan tetap berlangsung dengan ketentuan. Termasuk di dalamnya adalah dengan memperhatikan protokol kesehatan. ( Baca juga:Amankan Ketersedian Pangan, Kementan Intervensi Distribusi dan Stok )
Asal tahu saja, beberapa waktu lalu Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) mengeluarkan edaran terkait kegiatan bepergian keluar daerah bagi ASN dan juga edaran terkait jam kerja selama Ramadan. Tujuan utama dari dikeluarkanya edaran ini adalah untuk mencegah penularan virus Covid-19 dengan mencegah mudik dan juga mengatur jam kerja ASN.
Atas dasar itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai penyelenggara pelayanan publik dalam bidang pertanahan dan tata ruang, melaksanakan arahan pemerintah tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor KP.03/477-100/IV/2021 tanggal 12 April 2021. Salah satu yang diatur di dalam aturan tersebut adalah penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi pegawai aparatur sipil negara.
Lihat Juga :