Pengadilan Tolak Praperadilan Ketua BPA Bumiputera, OJK Lega
Selasa, 13 April 2021 - 19:27 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo menyambut baik keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan praperadilan dari Ketua Badan Perwakilan Anggota AJB Bumiputera 1912 Nurhasanah. Gugatan tersebut adalah upaya melawan penetapan statusnya sebagai tersangka oleh OJK. ( Baca juga:Ngeri! Kerugian Investasi Ilegal Satu Dekade Terakhir Capai Rp114,9 T )
"Kami tentu menghormati proses dan keputusan pengadilan negeri. Ini tentu sangat penting menunjang kepastian hukum atas langkah otoritas dalam menjalankan fungsinya sesuai UU," ujar Anto saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta (13/4/2021).
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dariyanto menolak permohonan dari Nurhasanah terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Dalam gugatan itu, Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (OJK) menjadi termohon. Hakim menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya, menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara ini yang jumlahnya nihil.
Nurhasanah mengajukan permohonan agar pengadilan menyatakan upaya menjadikan dirinya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana mengabaikan atau tidak memenuhi atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK adalah tidak sah atau tidak berdasarkan atas hukum. Namun, permohonan itu bertepuk sebelah tangan, alias kandas.
"Kami tentu menghormati proses dan keputusan pengadilan negeri. Ini tentu sangat penting menunjang kepastian hukum atas langkah otoritas dalam menjalankan fungsinya sesuai UU," ujar Anto saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta (13/4/2021).
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dariyanto menolak permohonan dari Nurhasanah terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Dalam gugatan itu, Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (OJK) menjadi termohon. Hakim menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya, menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara ini yang jumlahnya nihil.
Nurhasanah mengajukan permohonan agar pengadilan menyatakan upaya menjadikan dirinya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana mengabaikan atau tidak memenuhi atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK adalah tidak sah atau tidak berdasarkan atas hukum. Namun, permohonan itu bertepuk sebelah tangan, alias kandas.
Lihat Juga :