Pengadilan Tolak Praperadilan Ketua BPA Bumiputera, OJK Lega
Selasa, 13 April 2021 - 19:27 WIB
JAKARTA - Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo menyambut baik keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan praperadilan dari Ketua Badan Perwakilan Anggota AJB Bumiputera 1912 Nurhasanah. Gugatan tersebut adalah upaya melawan penetapan statusnya sebagai tersangka oleh OJK. ( Baca juga:Ngeri! Kerugian Investasi Ilegal Satu Dekade Terakhir Capai Rp114,9 T )
"Kami tentu menghormati proses dan keputusan pengadilan negeri. Ini tentu sangat penting menunjang kepastian hukum atas langkah otoritas dalam menjalankan fungsinya sesuai UU," ujar Anto saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta (13/4/2021).
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dariyanto menolak permohonan dari Nurhasanah terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Dalam gugatan itu, Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (OJK) menjadi termohon. Hakim menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya, menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara ini yang jumlahnya nihil.
Nurhasanah mengajukan permohonan agar pengadilan menyatakan upaya menjadikan dirinya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana mengabaikan atau tidak memenuhi atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK adalah tidak sah atau tidak berdasarkan atas hukum. Namun, permohonan itu bertepuk sebelah tangan, alias kandas.
Pengamat asuransi Diding S. Anwar mengaku prihatin dengan nasabah AJB Bumiputera 1912 karena begitu banyak masalah yang masuk ranah hukum. Baik yang di level pusat maupun di berbagai daerah. Masalahnya banyak sekali dan berlapis-lapis.
"Macam-macam tuduhan yang bisa digunakan. Ada tindakan penipuan, ingkar janji, pembohongan publik, tindak pidana korporasi, melanggar ketentuan regulator, wanprestasi, kepailitan, korupsi pejabat internal, dan lainnya," ujar Diding. ( Baca juga:Informasi Penggeledahan PT Jhonlin Baratama Bocor, KPK Enggan Berspekulasi )
Dia juga menimpali belum lagi sengketa internal yang saling lapor. Kini sudah ada sekitar 10 orang yang ditahan berwajib. Ada juga yang sudah ditetapkan tersangka, mungkin akan bertambah calon-calon tersangka lainnya. "Karena itu bagi pegawai Bumiputera yang belum dipenjara sebaiknya hindari masalah. Caranya dengan taat azas dan taat hukum yang berlaku," sarannya.
"Kami tentu menghormati proses dan keputusan pengadilan negeri. Ini tentu sangat penting menunjang kepastian hukum atas langkah otoritas dalam menjalankan fungsinya sesuai UU," ujar Anto saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta (13/4/2021).
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dariyanto menolak permohonan dari Nurhasanah terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Dalam gugatan itu, Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (OJK) menjadi termohon. Hakim menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya, menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara ini yang jumlahnya nihil.
Nurhasanah mengajukan permohonan agar pengadilan menyatakan upaya menjadikan dirinya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana mengabaikan atau tidak memenuhi atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK adalah tidak sah atau tidak berdasarkan atas hukum. Namun, permohonan itu bertepuk sebelah tangan, alias kandas.
Pengamat asuransi Diding S. Anwar mengaku prihatin dengan nasabah AJB Bumiputera 1912 karena begitu banyak masalah yang masuk ranah hukum. Baik yang di level pusat maupun di berbagai daerah. Masalahnya banyak sekali dan berlapis-lapis.
"Macam-macam tuduhan yang bisa digunakan. Ada tindakan penipuan, ingkar janji, pembohongan publik, tindak pidana korporasi, melanggar ketentuan regulator, wanprestasi, kepailitan, korupsi pejabat internal, dan lainnya," ujar Diding. ( Baca juga:Informasi Penggeledahan PT Jhonlin Baratama Bocor, KPK Enggan Berspekulasi )
Dia juga menimpali belum lagi sengketa internal yang saling lapor. Kini sudah ada sekitar 10 orang yang ditahan berwajib. Ada juga yang sudah ditetapkan tersangka, mungkin akan bertambah calon-calon tersangka lainnya. "Karena itu bagi pegawai Bumiputera yang belum dipenjara sebaiknya hindari masalah. Caranya dengan taat azas dan taat hukum yang berlaku," sarannya.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda