Sssttt! Besok Tarif Peti Kemas di Tanjung Priok Naik

Rabu, 14 April 2021 - 16:01 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Tarif Lift on Lift (Lo-Lo) dan penumpukan petikemas (storage) di Pelabuhan Tanjung Priok mengalami penyesuaian mulai 15 April 2021 besok. Setiap pemilik petikemas Lo-Lo untuk petikemas ukuran 20 kaki harus membayar Rp262.500 per boks.

Biaya itu terdiri dari tarif sebesar Rp187.500 ditambah cost recovery Rp75.000 per boks. Dengan tarif baru, untuk petikemas ukuran 20 kaki, hanya terdapat selisih Rp23.000 per boks.

Sementara, Lo-Lo untuk peti kemas 40 kaki akan menjadi Rp428.250 per boks. Sebelumnya, tarif peti kemas 40 kaki adalah Rp281.300 per boks.



Tarif dasar storage dari Rp27.200 per boks per hari untuk peti kemas 20 kaki menjadi Rp42.500 per boks per hari. Sedangkan untuk peti kemas 40 kaki yang sebelumnya Rp54.400 per boks per hari menjadi Rp85.000. ( Baca juga: Ditutup Melesat 2,07 Persen, IHSG Kembali ke Level 6.000 )

Selain itu, perseroan juga memangkas tarif progresif. Jika sebelumnya terhadap peti kemas dengan masa tiga hari penumpukan dan seterusnya dikenakan tarif maksimal 900%.

Namun pada struktur tarif baru diturunkan, maksimal hanya hanya 600%. Selain itu, perseroan juga akan menghilangkan biaya cost recovery Rp75.000 per per boks yang selama ini dibebankan kepada pemilik barang.

SFVP Komunikasi Korporasi Kantor Pusat PT Pelindo II (Persero) atau IPC Dini Endiyani mengatakan, keputusan penyesuaian tarif Lo-Lo dan Storage peti kemas internasional (ekspor-impor) merupakan rekomendasi dsri Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemnko Marves). Selain itu, keputusan ini juga sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Dini menambahkan, penyesuaian tarif di Priok ini didasari karena sejak tahun 2008 belum pernah ada perubahan tarif. Lagi pula, kenaikan tarif ini juga tidak terlalu signifikan.

"Pada 23 Feb 2021 Kemenko Marves telah mengeluarkan rekomendasi mengenai penyesuaian tarif peti kemas internasional di Pelabuhan Priok itu kepada Kementerian Perhubungan. Kemudian pada 8 Maret 2021 telah terbit persetujuan Menteri Perhubungan untuk penaikan tarif tersebut," ujar Dini dalam keterangannya, Rabu (14/4/2021).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More