Sssttt! Besok Tarif Peti Kemas di Tanjung Priok Naik
Rabu, 14 April 2021 - 16:01 WIB
Selain itu, perseroan juga memangkas tarif progresif. Jika sebelumnya terhadap peti kemas dengan masa tiga hari penumpukan dan seterusnya dikenakan tarif maksimal 900%.
Namun pada struktur tarif baru diturunkan, maksimal hanya hanya 600%. Selain itu, perseroan juga akan menghilangkan biaya cost recovery Rp75.000 per per boks yang selama ini dibebankan kepada pemilik barang.
SFVP Komunikasi Korporasi Kantor Pusat PT Pelindo II (Persero) atau IPC Dini Endiyani mengatakan, keputusan penyesuaian tarif Lo-Lo dan Storage peti kemas internasional (ekspor-impor) merupakan rekomendasi dsri Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemnko Marves). Selain itu, keputusan ini juga sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Dini menambahkan, penyesuaian tarif di Priok ini didasari karena sejak tahun 2008 belum pernah ada perubahan tarif. Lagi pula, kenaikan tarif ini juga tidak terlalu signifikan.
"Pada 23 Feb 2021 Kemenko Marves telah mengeluarkan rekomendasi mengenai penyesuaian tarif peti kemas internasional di Pelabuhan Priok itu kepada Kementerian Perhubungan. Kemudian pada 8 Maret 2021 telah terbit persetujuan Menteri Perhubungan untuk penaikan tarif tersebut," ujar Dini dalam keterangannya, Rabu (14/4/2021).
Namun pada struktur tarif baru diturunkan, maksimal hanya hanya 600%. Selain itu, perseroan juga akan menghilangkan biaya cost recovery Rp75.000 per per boks yang selama ini dibebankan kepada pemilik barang.
SFVP Komunikasi Korporasi Kantor Pusat PT Pelindo II (Persero) atau IPC Dini Endiyani mengatakan, keputusan penyesuaian tarif Lo-Lo dan Storage peti kemas internasional (ekspor-impor) merupakan rekomendasi dsri Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemnko Marves). Selain itu, keputusan ini juga sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Dini menambahkan, penyesuaian tarif di Priok ini didasari karena sejak tahun 2008 belum pernah ada perubahan tarif. Lagi pula, kenaikan tarif ini juga tidak terlalu signifikan.
"Pada 23 Feb 2021 Kemenko Marves telah mengeluarkan rekomendasi mengenai penyesuaian tarif peti kemas internasional di Pelabuhan Priok itu kepada Kementerian Perhubungan. Kemudian pada 8 Maret 2021 telah terbit persetujuan Menteri Perhubungan untuk penaikan tarif tersebut," ujar Dini dalam keterangannya, Rabu (14/4/2021).
Lihat Juga :