Semen Gresik Larang Karyawan Menerima Parcel Lebaran
Kamis, 21 Mei 2020 - 04:50 WIB
Ia menambahkan, komitmen Semen Gresik Bersih ini juga diwujudkan dalam berbagai bentuk lainnya. Salah satunya berupa kegiatan seminar online bertema "Korupsi Dalam Perspektif Korporasi" yang digelar dan wajib diikuti seluruh karyawan perusahaan.
Lewat kegiatan yang menghadirkan narasumber utama Kepala Kejaksaaan Negeri Rembang Riyadi Bayu ini diharapkan seluruh karyawan memiliki pemahaman yang sama terkait tata kelola perusahaan yang berlandas prinsip GCG dan semangat antikorupsi.
"Prinsip ini juga akan mendorong kinerja dan sekaligus menggenjot daya saing perusahaan makanya kita terus perkuat komitmen itu dalam berbagai aktivitas yang dilakukan," tegasnya.
Terpisah, Kajari Rembang Riyadi Bayu menyarankan agar seluruh jajaran PT Semen Gresik bisa meniru langkah yang dilakukan Presiden Joko Widodo saat menerima pemberian dari pihak lain. Yakni dengan melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar bisa dinilai apakah pemberian itu dilakukan terkait dengan jabatan, wewenang tertentu dan bagian dari gratifikasi.
"Jadi jangan dinilai sendiri, biar lembaga berwenang yang memberi penilaian. Gratifikasi bisa meliputi uang, barang atau bentuk lainnya," tandas Riyadi Bayu.
Lewat kegiatan yang menghadirkan narasumber utama Kepala Kejaksaaan Negeri Rembang Riyadi Bayu ini diharapkan seluruh karyawan memiliki pemahaman yang sama terkait tata kelola perusahaan yang berlandas prinsip GCG dan semangat antikorupsi.
"Prinsip ini juga akan mendorong kinerja dan sekaligus menggenjot daya saing perusahaan makanya kita terus perkuat komitmen itu dalam berbagai aktivitas yang dilakukan," tegasnya.
Terpisah, Kajari Rembang Riyadi Bayu menyarankan agar seluruh jajaran PT Semen Gresik bisa meniru langkah yang dilakukan Presiden Joko Widodo saat menerima pemberian dari pihak lain. Yakni dengan melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar bisa dinilai apakah pemberian itu dilakukan terkait dengan jabatan, wewenang tertentu dan bagian dari gratifikasi.
"Jadi jangan dinilai sendiri, biar lembaga berwenang yang memberi penilaian. Gratifikasi bisa meliputi uang, barang atau bentuk lainnya," tandas Riyadi Bayu.
(bon)
Lihat Juga :