Kapan THR PNS Cair? Ini Jawabannya
Kamis, 15 April 2021 - 12:56 WIB
Sebagai informasiMenteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, telah mengeluarkan edaran tunjangan hari raya (THR) 2021, termasuk jadwal pembayaran THR 2021. Surat edaran ini mewajibkan perusahaan membayar THR sesuai dengan perundangan-undangan, meski diberi dispensasi pembayaran paling lambat sehari sebelum hari raya.
Baca Juga: Banyak Miliarder Berbondong-bondong Ingin Tinggalkan India
Hal itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: Banyak Miliarder Berbondong-bondong Ingin Tinggalkan India
Hal itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
(nng)
Lihat Juga :