Pindah Ibu Kota Tidak Tepat di Tengah Pandemi, Fadhil Hasan: Cuma Tambah Beban
Jum'at, 16 April 2021 - 19:52 WIB
Pemerintah diminta melakukan kajian serius terhadap faktor-faktor penyebab gagalnya pemindahan IKN di negara lain. Fadhil juga menegaskan bahwa argumen overcapacity Jakarta sebagai Ibukota sebenarnya tidak cukup kuat.
“Pertama, Alasan overcapacity Jakarta terkesan pemerintah ingin menghindari upaya mengatasi persoalan yang dihadapi Jakarta, dan jika pindah pun belum tentu persoalan Jakarta akan terselesaikan," terang Fadhil.
Kedua, jika alasannya adalah pemerataan pembangunan, sebenarnya sejak tahun 2001 pemerintah memiliki kebijakan dan instrumen seperti otonomi dan desentralisasi fiskal melalui Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus yang bertujuan untuk akselerasi pemerataan pembangunan Jawa dan luar Jawa.
Lebih lanjut, Indonesia sentris sebagai orientasi pembangunan bukan hanya retorik yang hanya sederhana diterjemahkan hanya dengan secara fisik memindahkan ibu kota. "Indonesia sentris seharusnya merupakan mindset dari pembuat kebijakan yang mengorientasikan keseluruhan kebijakan dan program pembangunan untuk mewujudkan keadilan sosial," ungkapnya.
Fadhil juga menyoroti masalah pembiayaan IKN. Menurutnya Indonesia saat ini tidak memiliki kapasitas ekonomi dan keuangan yang memadai untuk membiayai pembangunan ibu kota baru.
“Hutang pemerintah yang terus meningkat yang sekarang diperkirakan berjumlah Rp6,300 triliun dan diperkirakan akan berjumlah Rp10.000 triliun pada 2024 sudah cukup membebani perekonomian. Apalagi penerimaan negara dari sektor pajak justru semakin menurun diukur dari tax rationya," terangnya.
Tax ratio terus mengalami penurunan dari 10,2% pada tahun 2018 menjadi 7,9% pada tahun 2020. Dikala sumberdaya semakin terbatas dan negara sedang diperhadapkan pada upaya penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi membangun ibu kota baru sungguh bukan merupakan prioritas yang tepat dan langkah yang benar.
“Pertama, Alasan overcapacity Jakarta terkesan pemerintah ingin menghindari upaya mengatasi persoalan yang dihadapi Jakarta, dan jika pindah pun belum tentu persoalan Jakarta akan terselesaikan," terang Fadhil.
Kedua, jika alasannya adalah pemerataan pembangunan, sebenarnya sejak tahun 2001 pemerintah memiliki kebijakan dan instrumen seperti otonomi dan desentralisasi fiskal melalui Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus yang bertujuan untuk akselerasi pemerataan pembangunan Jawa dan luar Jawa.
Lebih lanjut, Indonesia sentris sebagai orientasi pembangunan bukan hanya retorik yang hanya sederhana diterjemahkan hanya dengan secara fisik memindahkan ibu kota. "Indonesia sentris seharusnya merupakan mindset dari pembuat kebijakan yang mengorientasikan keseluruhan kebijakan dan program pembangunan untuk mewujudkan keadilan sosial," ungkapnya.
Fadhil juga menyoroti masalah pembiayaan IKN. Menurutnya Indonesia saat ini tidak memiliki kapasitas ekonomi dan keuangan yang memadai untuk membiayai pembangunan ibu kota baru.
“Hutang pemerintah yang terus meningkat yang sekarang diperkirakan berjumlah Rp6,300 triliun dan diperkirakan akan berjumlah Rp10.000 triliun pada 2024 sudah cukup membebani perekonomian. Apalagi penerimaan negara dari sektor pajak justru semakin menurun diukur dari tax rationya," terangnya.
Tax ratio terus mengalami penurunan dari 10,2% pada tahun 2018 menjadi 7,9% pada tahun 2020. Dikala sumberdaya semakin terbatas dan negara sedang diperhadapkan pada upaya penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi membangun ibu kota baru sungguh bukan merupakan prioritas yang tepat dan langkah yang benar.
Lihat Juga :