Aktiva Tetap BUMN Bisa Dijual ke LPI, Ini Ketentuan dari Erick Thohir

Sabtu, 17 April 2021 - 00:04 WIB
Sementara skema penjualan aset melalui penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dan sejumlah persyaratan. Melalui Permen BUMN itu, Mantan Bos Inter Milan mencantumkan sejumlah syarat ihwal skema penunjukan langsung. Syarat yang dimaksud berupa, pertama, telah dilakukan penawaran terbatas sebanyak dua kali namun tidak terjual.

Kedua, diperuntukkan bagi Kepentingan Umum. Ketiga, terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan aktiva tetap hanya dapat dijual kepada satu pihak tertentu dan tidak memungkinkan dijual kepada pihak lain.

Keempat, rumah dinas yang dijual kepada penghuni sah, apabila sudah ditetapkan untuk dijual kepada penghuni sah. Kelima, kendaraan dinas yang dijual kepada pemakai sah, apabila sudah ditetapkan untuk dijual kepada pemakai sah.



Keenam, penjualan dilakukan kepada BUMN lain atau anak perusahaan BUMN yang sahamnya 90 persen atau lebih dimiliki oleh BUMN. Terakhir adalah, penjualan dilakukan kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kenegaraan atau pemerintahan

Untuk diketahui, perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam dalam beleid ini merupakan perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh LPI atau perusahaan yang dikendalikan Lembaga Pengelola Investasi.
(ind)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More