Dana Deposito Nasabah Senilai Rp20 Miliar Raib, BMS Diminta Tanggungjawab
Minggu, 18 April 2021 - 19:54 WIB
“Klien kami dapat tembusan surat tersebut yang dalam salah satu butir surat tersebut (Vide butir 2 huruf d), disebutkan secara korporasi BMS harus tetap bertanggung-jawab untuk mengganti dana yang digelapkan oleh karyawannya, walaupun karyawannya telah dipidana,” katanya.
Untuk itu, pihaknya masih menunggu itikad baik BMS, agar mematuhi serta melaksanakan isi surat dari Kemenko Polhukam tersebut untuk memberikan ganti-rugi atau mengembalikan dana deposito kliennya yang raib tersebut.
Untuk itu, pihaknya masih menunggu itikad baik BMS, agar mematuhi serta melaksanakan isi surat dari Kemenko Polhukam tersebut untuk memberikan ganti-rugi atau mengembalikan dana deposito kliennya yang raib tersebut.
(dar)
tulis komentar anda