Posko THR 2021 Diluncurkan, Perusahaan Nakal Siap-Siap Kena Sanksi

Senin, 19 April 2021 - 16:42 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa tahun ini para pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh kepada para pekerja/buruh maksimal H-7 Idul Fitri 2021.

Meski demikian, pemerintah memberi kelonggaran bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 dan tidak bisa membayar THR sesuai waktu yang ditentukan di atas. ( Baca juga:Para TKI Sabar ya! Kirim Pulang Uang Boleh, tapi Mudik Jangan )

"Bisa diberikan kelonggaran maksimal H-1 Lebaran dengan catatan, pengusaha wajib melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis kepada dinas ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 Lebaran," ujar Ida dalam peluncuran Posko THR 2021 di Jakarta, Senin (19/4/2021).



Dia mengatakan bahwa Posko THR 2021 yang diluncurkan ini tidak hanya dibangun di pusat, tetapi juga di provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. Pendirian posko ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi dan pengawasan penyaluran THR kepada pekerja/buruh menjadi lebih efektif.

"Pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR keagamaan 2021, saya minta para gubernur, bupati, dan walikota agar tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Ida. ( Baca juga:Teror Orang Tak Dikenal Hantui Intan Jaya Papua, 1 Pedagang Terkapar Dibacok )

Sebelumnya, Menaker Ida telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR keagamaan secara penuh kepada para pekerjanya maksimal H-7 Lebaran.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More