Penjualan Data Pribadi 'Dilindungi' Ketiadaan UU

Rabu, 21 April 2021 - 18:34 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Di era perkembangan teknologi saat ini semua tindakan yang merugikan orang banyak dapat dilakukan secara mudah. Salah satunya, penjualan data pribadi secara bebas di media sosial .

Seperti yang dikutip dari akun Twitter @pinjollaknat, Rabu (21/4/2021), penjualan data pribadi memang benar terjadi di dunia maya. Berbagai data pribadi yang berasal dari e-KTP, NPWP, dan lain-lain dijual dengan bebas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

( Baca juga: Instagram dan Facebook Aplikasi Terbanyak Umbar Data Pengguna )



“Aku ga pernah pake kartu kredit, kok tiba-tiba ada tagihan kartu kredit? Aku gak pernah pinjaman online kok tiba-tiba diteror punya utang? Woow terkejut!!” tulis akun @pinjollaknat, dikutip, Rabu (21/4/2021).

Menanggapi fakta tersebut, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, penjualan data bisa dengan mudah terjadi. Penyebabnya, sampai saat ini Indonesia belum mempunyai regulasi atau undang-undang yang mengatur terkait data pribadi.

“Kita ga ada undang-undang untuk data pribadi, kan belum ada. Ya jadi ga bisa diapa-apain,” katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (21/4/2021), di Jakarta.

Menurutnya, tindakan itu tentu akan merugikan banyak pihak. Misalnya, dipakai untuk menipu orang banyak.

( Baca juga: Rossi dan Morbidelli Memble di MotoGP 2021, Tim Petronas SRT Bakal Cari Solusi )

“Yang jelas akan ditelponin banyak orang, entah ditipu atau dipakai nipu, dsb-nya. Karena kan datanya jadi bisa diatur oleh penipu-penipu itu,” ujar Agus.

Sementara itu, dia menjelaskan, regulasi atau undang-undang yang mengatur terkait data pribadi sudah diusulkan. Akan tetapi, sampai saat ini belum disahkan.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More