Penjualan Data Pribadi 'Dilindungi' Ketiadaan UU

Rabu, 21 April 2021 - 18:34 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Di era perkembangan teknologi saat ini semua tindakan yang merugikan orang banyak dapat dilakukan secara mudah. Salah satunya, penjualan data pribadi secara bebas di media sosial .

Seperti yang dikutip dari akun Twitter @pinjollaknat, Rabu (21/4/2021), penjualan data pribadi memang benar terjadi di dunia maya. Berbagai data pribadi yang berasal dari e-KTP, NPWP, dan lain-lain dijual dengan bebas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.



( Baca juga: Instagram dan Facebook Aplikasi Terbanyak Umbar Data Pengguna )

“Aku ga pernah pake kartu kredit, kok tiba-tiba ada tagihan kartu kredit? Aku gak pernah pinjaman online kok tiba-tiba diteror punya utang? Woow terkejut!!” tulis akun @pinjollaknat, dikutip, Rabu (21/4/2021).

Menanggapi fakta tersebut, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, penjualan data bisa dengan mudah terjadi. Penyebabnya, sampai saat ini Indonesia belum mempunyai regulasi atau undang-undang yang mengatur terkait data pribadi.

“Kita ga ada undang-undang untuk data pribadi, kan belum ada. Ya jadi ga bisa diapa-apain,” katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (21/4/2021), di Jakarta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!