AIA Dukung OJK Terkait Unit Link
Rabu, 21 April 2021 - 22:39 WIB
JAKARTA - AIA berkomitmen melindungi nasabah dan menindak tegas tenaga pemasar asuransi yang melanggar kode etik perusahaan serta industri asuransi, dalam menawarkan produk asuransi Unit Link kepada nasabah/calon nasabah.
AIA mendukung penuh dan siap bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , terkait perlindungan nasabah dan penindakan tegas tersebut. Chief Marketing Officer AIA, Lim Chet Ming menjelaskan, dalam keterangan tertulisnya bahwa perlindungan nasabah dan profesionalisme tenaga pemasar merupakan prioritas utama AIA.
Tenaga pemasar AIA memiliki sertifikasi AAJI dan telah mengikuti proses pelatihan internal dan pelatihan berkelanjutan. Bahkan AIA telah mengalokasikan anggaran Rp1 triliun pada tahun ini untuk program AIA Premier Academy untuk peningkatan literasi dan kapabilitas para tenaga pemasar asuransi AIA.
AIA memastikan, bahwa pihaknya tidak menoleransi tenaga pemasar asuransi yang melanggar kode etik market conduct (zero tolerance). Dengan menjalankan prinsip zero tolerance menjadikan AIA sebagai perusahaan asuransi yang memiliki rekam jejak kepatuhan yang tinggi terhadap Market Conduct Guideline.
Hal ini diimplementasikan dengan menindaklanjuti seluruh keluhan nasabah maupun laporan terkait tenaga pemasar yang masuk ke AIA melalui berbagai saluran pelaporan. “Hal ini kami lakukan untuk melindungi dan menjaga kepercayaan nasabah, tenaga pemasar serta mitra bisnis," kata Lim Chet Ming.
AIA juga tercatat sebagai salah satu perusahaan asuransi yang memiliki anggota MDRT (Million Dollar Round Table) terbanyak di dunia. Lebih jauh dijelaskan, bahwa AIA senantiasa melakukan program edukasi untuk nasabah dan publik sejalan dengan program pemerintah untuk meningkatkan literasi keuangan, terutama terkait produk-produk asuransi di Indonesia.
Salah satunya adalah AIAPedia, program edukasi berkelanjutan mengenai asuransi dan literasi keuangan bagi masyarakat.
Lim Chet Ming menjelaskan, produk AIA dirancang dengan fitur dan manfaat yang sudah mengikuti aturan OJK. Produk Unit Link AIA misalnya, telah dirancang dengan mengutamakan manfaat proteksi seperti adanya fitur asuransi tambahan (rider) dan skema uang pertanggungan minimal lima kali dari premi dasar.
AIA mendukung penuh dan siap bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , terkait perlindungan nasabah dan penindakan tegas tersebut. Chief Marketing Officer AIA, Lim Chet Ming menjelaskan, dalam keterangan tertulisnya bahwa perlindungan nasabah dan profesionalisme tenaga pemasar merupakan prioritas utama AIA.
Tenaga pemasar AIA memiliki sertifikasi AAJI dan telah mengikuti proses pelatihan internal dan pelatihan berkelanjutan. Bahkan AIA telah mengalokasikan anggaran Rp1 triliun pada tahun ini untuk program AIA Premier Academy untuk peningkatan literasi dan kapabilitas para tenaga pemasar asuransi AIA.
AIA memastikan, bahwa pihaknya tidak menoleransi tenaga pemasar asuransi yang melanggar kode etik market conduct (zero tolerance). Dengan menjalankan prinsip zero tolerance menjadikan AIA sebagai perusahaan asuransi yang memiliki rekam jejak kepatuhan yang tinggi terhadap Market Conduct Guideline.
Hal ini diimplementasikan dengan menindaklanjuti seluruh keluhan nasabah maupun laporan terkait tenaga pemasar yang masuk ke AIA melalui berbagai saluran pelaporan. “Hal ini kami lakukan untuk melindungi dan menjaga kepercayaan nasabah, tenaga pemasar serta mitra bisnis," kata Lim Chet Ming.
AIA juga tercatat sebagai salah satu perusahaan asuransi yang memiliki anggota MDRT (Million Dollar Round Table) terbanyak di dunia. Lebih jauh dijelaskan, bahwa AIA senantiasa melakukan program edukasi untuk nasabah dan publik sejalan dengan program pemerintah untuk meningkatkan literasi keuangan, terutama terkait produk-produk asuransi di Indonesia.
Salah satunya adalah AIAPedia, program edukasi berkelanjutan mengenai asuransi dan literasi keuangan bagi masyarakat.
Lim Chet Ming menjelaskan, produk AIA dirancang dengan fitur dan manfaat yang sudah mengikuti aturan OJK. Produk Unit Link AIA misalnya, telah dirancang dengan mengutamakan manfaat proteksi seperti adanya fitur asuransi tambahan (rider) dan skema uang pertanggungan minimal lima kali dari premi dasar.
Lihat Juga :
tulis komentar anda