Mudik Dilarang, Pengusaha Logistik Bakal Raup Cuan
Jum'at, 23 April 2021 - 12:28 WIB
Ilustrasi foto/Dok SINDOphoto/Eko Purwanto
JAKARTA - Pemerintah memperketat aturan perjalanan transportasi pada saat musim musim mudik lebaran tahun 2021, yakni pada H-14 peniadaan mudik dan H+7. Kebijakan itu diambil sebagai antisipasi lonjakan jumlah pemudik yang hendak bepergian ke luar kota dalam rentang waktu tersebut.
Sekjen Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Akbar Djohan mengapresiasi pemerintah terkait kebijakan tersebut. Dia mengatakan, hal tersebut jauh lebih penting dalam mengontrol penyebaran Covid-19.
Baca juga: Syarat Perjalanan Diperketat, Pengamat: Timbulkan Kebingungan di Masyarakat
Menurut Akbar, dengan diterapkannya kebijakan tersebut memberikan dampak positif dan potensi pendapatan yang sangat besar bagi pelaku logistik. Hal ini dapat terjadi jika para pelaku logistik cukup pintar menanggapi kebijakan larangan mudik tersebut.
Sekjen Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Akbar Djohan mengapresiasi pemerintah terkait kebijakan tersebut. Dia mengatakan, hal tersebut jauh lebih penting dalam mengontrol penyebaran Covid-19.
Baca juga: Syarat Perjalanan Diperketat, Pengamat: Timbulkan Kebingungan di Masyarakat
Menurut Akbar, dengan diterapkannya kebijakan tersebut memberikan dampak positif dan potensi pendapatan yang sangat besar bagi pelaku logistik. Hal ini dapat terjadi jika para pelaku logistik cukup pintar menanggapi kebijakan larangan mudik tersebut.
Lihat Juga :