Pemerintah Stop Beri Visa bagi WNA yang Pernah Kunjungi India
Jum'at, 23 April 2021 - 14:54 WIB
Sedangkan bagi warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia, dan pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun 14 hari, tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat.
Baca Juga: Darurat Covid-19, Indonesia Perlu Tutup Pintu Masuk Kedatangan WNA dari India
"Untuk WNI tersebut wajib dilakukan karantina 14 hari, karantina dilakukan di hotel khusus berbeda dengan hotel lain, kemudian lulus hasil PCR negatif minimum 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan dan ke-13 selama karantina akan dilakukan PCR," jelasnya.
Baca Juga: Darurat Covid-19, Indonesia Perlu Tutup Pintu Masuk Kedatangan WNA dari India
"Untuk WNI tersebut wajib dilakukan karantina 14 hari, karantina dilakukan di hotel khusus berbeda dengan hotel lain, kemudian lulus hasil PCR negatif minimum 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan dan ke-13 selama karantina akan dilakukan PCR," jelasnya.
(fai)
Lihat Juga :