Dukung Industri Hijau, Tatalogam Ekspor Produk Bersertifikat Green Label
Jum'at, 23 April 2021 - 19:52 WIB
Dia menjelaskan, lingkup pembangunan industri hijau ini meliputi standarisasi industri hijau plus pemberian fasilitas untuk industri hijau. Penerapan industri hijau ini dilaksanakan dengan pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau (SIH) yang secara bertahap dapat diberlakukan secara wajib.
"Pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau oleh perusahaan industri dibuktikan dengan diterbitkannya sertifikat industri hijau atau Green Label (GL)," paparnya.
Sementara, lanjut dia, sertifikasinya dilakukan melalui suatu rangkaian proses pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) yang terakreditasi.
Lian meyontohkan, Nexalume yang diproduksi oleh PT Tata Metal Lestari telah mendapat sertifikat Green Label level Gold. Perseroan juga menjalani proses pemeriksaan dan pengujian yang dilaksanakan oleh auditor industri hijau dari Green Label Indonesia yang telah mengantungi sertifikasi kompetensi auditor industri hijau.
"Jadi semuanya diaudit, mulai dari teknologi, pekerja, bahan baku, sampai limbahnya. Untuk bahan baku, kita juga bekerja sama dengan perusahaan Rio Tinto yang menyuplai material aluminium yang juga sustainable tentunya. Jadi dicek semua sesuai baku standar dalam parameter penerapan kriteria ramah lingkungan yang ada dicek list auditing di Green Label Indonesia," tandasnya.
Dia menambahkan, produk yang sudah memiliki green label sertifikat di Indonesia juga diakui di luar negeri. Hal ini dibuktikan dengan telah diekspornya Nexalume ke berbagai belahan dunia.
"Ada Green label Indonesia, Singapura, Hong Kong, Australia dan China, kita (Indonesia) sudah bergabung dalam Global Ecolabelling Network (GEN). Jadi apabila produk tersebut sudah ada label GL di salah satu negara, maka ada istilah yang namanya Mutual Recognition Agreement. Artinya, antarnegara lain mengakui label yang ditempelkan di produk tersebut," jelas dia.
"Pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau oleh perusahaan industri dibuktikan dengan diterbitkannya sertifikat industri hijau atau Green Label (GL)," paparnya.
Sementara, lanjut dia, sertifikasinya dilakukan melalui suatu rangkaian proses pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) yang terakreditasi.
Lian meyontohkan, Nexalume yang diproduksi oleh PT Tata Metal Lestari telah mendapat sertifikat Green Label level Gold. Perseroan juga menjalani proses pemeriksaan dan pengujian yang dilaksanakan oleh auditor industri hijau dari Green Label Indonesia yang telah mengantungi sertifikasi kompetensi auditor industri hijau.
"Jadi semuanya diaudit, mulai dari teknologi, pekerja, bahan baku, sampai limbahnya. Untuk bahan baku, kita juga bekerja sama dengan perusahaan Rio Tinto yang menyuplai material aluminium yang juga sustainable tentunya. Jadi dicek semua sesuai baku standar dalam parameter penerapan kriteria ramah lingkungan yang ada dicek list auditing di Green Label Indonesia," tandasnya.
Dia menambahkan, produk yang sudah memiliki green label sertifikat di Indonesia juga diakui di luar negeri. Hal ini dibuktikan dengan telah diekspornya Nexalume ke berbagai belahan dunia.
"Ada Green label Indonesia, Singapura, Hong Kong, Australia dan China, kita (Indonesia) sudah bergabung dalam Global Ecolabelling Network (GEN). Jadi apabila produk tersebut sudah ada label GL di salah satu negara, maka ada istilah yang namanya Mutual Recognition Agreement. Artinya, antarnegara lain mengakui label yang ditempelkan di produk tersebut," jelas dia.
(ind)
tulis komentar anda