Alhamdulillah, BTPN Syariah Bagi-Bagi 'Berkah' Sebesar Rp254 Miliar

Senin, 26 April 2021 - 14:36 WIB
- Pasar tunai 4 Mei 2021

3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording Date) 3 Mei 2021

4. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 20 Mei 2021

Adapun tata cara pembagian Dividen Tunai sebagai berikut:

1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham perseroan yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham (DPS) atau recording date pada tanggal 3 Mei 2021 dan/atau pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan tanggal 3 Mei 2021.

2. Bagi [emegang saham perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 20 Mei 2021 ke dalam rekening dana nasabah (RDN) pada perusahaan efek dan/atau bank kustodian tempat pemegang saham membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.

Baca juga: Gubernur Khofifah Beri Dukungan Moril untuk Istri Awak Kapal Selam Kapal Selam KRI Nanggala-402

3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pemegang saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian tempat yang bersangkutan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan.

4. Bagi pemegang saham yang merupakan wajib pajak luar negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
(uka)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More