Mudik Dilarang, Waskita Belum Lakukan Penyekatan di Ruas Tol

Selasa, 27 April 2021 - 21:41 WIB
Ilustrasi foto/Dok SINDOphoto/Hendra Nurdiyansyah
JAKARTA - PT Waskita Karya Toll Road buka-bukaan tentang operasional ruas tol pada periode mudik lebaran. Mengingat, pada tahun ini pemerintah masih melarang masyarakat untuk pergi mudik lebarang pada periode 6-17 Mei 2021.

Corporate Secretary Waskita Toll Road (WTR) Alex Siwu mengatakan, meskipun ada larangan mudik lebaran, namun operasional dari ruas tol yang dikelola oleh perseroan tetap normal. Belum ada rencana penyekatan pada ruas tol yang dikelola oleh Waskita Karya.

Ada beberapa ruas tol kelolaan Waskita yang biasa digunakan untuk jalur mudik. Seperti misalnya Ruas Tol Pemalang-Batang, Pejagan-Pemalang hingga Kanci-Pejagan.





"Ruas tol kami tetap beroperasi normal, belum ada rencana penyekatan di ruas tol kami," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (27/4/2021).

Sebelumnya, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru mengatakan, pihaknya akan mendukung kebijakan pemerintah dalam larangan mudik ini. Salah satunya adalah dengan mendukung pelaksanaan penyekatan di jalan tol.

“Jasa Marga akan mendukung penuh pelaksanaan check point atau lokasi penyekatan di jalan tol, yang titik lokasi penyekatannya akan diputuskan berdasarkan diskresi Kepolisian,” ujarnya.



Pria yang kerap disapa Heru itu menambahkan, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait kebijakan larangan mudik ini. Seperti koordinasi dengan pihak Kepolisian (Korlantas dan Kepolisian Wilayah) serta Dinas Perhubungan Darat.

“Jasa Marga juga akan menyiagakan sarana prasarana dan personil untuk mendukung pelaksanaan pengawasan Kepolisian di lokasi check point tersebut,” kata Heru.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More