Tuntutan Ganti Rugi Imaterial Terdampak Kilang Balongan Tak Memiliki Ukuran Jelas

Rabu, 28 April 2021 - 23:32 WIB
“Proses penghitungan tidak hanya dilakukan Pertamina. Tetapi ini Tim Gabungan, yang juga melibatkan dinas terkait seperti LH dan PUPR,” terang Syaefudin.

“Makanya, ini harus diterima masyarakat. Karena dari laporan yang kami terima, nilainya sudah cukup sesuai. Sebab, memang ada ukuran dan aturan-aturan yang harus dilalui. Apalagi, Pertamina juga harus melalui audit,” kata Syaefudin.

Sebagaimana diketahui, tangki pada Kilang Balongan terbakar pada 29 Maret 2021. Kebakaran tersebut juga mengakibatkan sekitar tiga ribu rumah warga, beberapa fasilitas umum dan fasilitas sosial mengalami kerusakan. Untuk perbaikan fasum dan fasus, Pertamina sudah melakukan ganti rugi sebelum Ramadhan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!