Waspada Penyebaran Data Pribadi, Pinjol Ilegal Saling Berhubungan Satu Sama Lain

Kamis, 29 April 2021 - 15:23 WIB
"Silahkan buat aduan kepada Polisi jika Anda diancam atau mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan lainnya. Jangan mengadu kepada OJK, karena OJK melihat ini sebagai hukum perdata, ujung-ujungnya restrukturisasi hutang. Kalau sudah begini, yang ilegal jadi kesannya legal. Sekarang kalian sudah tahu. Saya harap tidak ada lagi yang harus kehilangan nyawa karena ulah para rentenir ini," tutup Yoshua.
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More