8.000 Penerima Kartu Prakerja Terancam Dicabut Kepesertaannya, Nah Lho?
Kamis, 29 April 2021 - 20:45 WIB
Berdasarkan peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari manajemen.
"Bila lewat dari tanggal tersebut belum membeli pelatihan pertama, maka kepesertaannya dalam program Kartu Prakerja akan dicabut," tulis akun Instagram @prakerja.go.id.
Baca juga: Travel Gelap Marak Jelang Larangan Mudik, 110 Kendaraan Diamankan
Seperti diketahui, jika dinyatakan lolos menjadi penerima Kartu Prakerja, maka mendapatkan manfaat bantuan pelatihan adalah sebesar Rp1.000.000.
"Bila lewat dari tanggal tersebut belum membeli pelatihan pertama, maka kepesertaannya dalam program Kartu Prakerja akan dicabut," tulis akun Instagram @prakerja.go.id.
Baca juga: Travel Gelap Marak Jelang Larangan Mudik, 110 Kendaraan Diamankan
Seperti diketahui, jika dinyatakan lolos menjadi penerima Kartu Prakerja, maka mendapatkan manfaat bantuan pelatihan adalah sebesar Rp1.000.000.
(ind)
Lihat Juga :