Mudik Dilarang tapi Telanjur Beli Tiket Pesawat, Tenang Bisa Refund Gratis
Jum'at, 30 April 2021 - 05:05 WIB
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melarang masyarakat untuk mudik lebaran pada periode 6-17 Mei 2021. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Namun bagaimana nasib bagi masyarakat yang sudah memesan tiket pesawat jauh hari?.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan, masyarakat yang telah terlanjur membeli tiket bisa mengajukan pengembalian uang atau refund tiket pesawat. Bahkan, pengembalian tiket oleh pihak maskapai dilakukan penuh dan tanpa dipungut biaya.
Baca Juga: Langgar Larangan Mudik, Travel Gelap Bakal Didenda hingga Ditahan
"Dengan adanya peniadaan mudik masyarakat yang mau melakukan rerouting, refund, atau reschedule tanpa dikenakan biaya. Sementara ada kepentingan selama larangan mudik, silakan dilakukan. Refund juga tanpa pemotongan," ujarnya dalam acara Press Background Kementerian Perhubungan, Kamis (29/4/2021).
Novie menambahkan, maskapai penerbangan juga diminta untuk tidak mempersulit masyarakat dalam proses refund. Oleh karena itu, jika masyarakat merasa dipersulit, maskapai untuk segera melapor kepada Kementerian Perhubunngan. "Kalau ada yang tidak sesuai silakan lapor ke otoritas bandara dan kantor kami," jelas Novie.
Dia juga memastikan, selama larangan mudik bandara tetap beroperasi. Selain itu, dirinya juga menyebut tidak ada penutupan rute penerbangan. "Bandara juga tidak ditutup dan rute tetap. Yang dikendalikan hanya frekuensinya," kata Novie.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan, masyarakat yang telah terlanjur membeli tiket bisa mengajukan pengembalian uang atau refund tiket pesawat. Bahkan, pengembalian tiket oleh pihak maskapai dilakukan penuh dan tanpa dipungut biaya.
Baca Juga: Langgar Larangan Mudik, Travel Gelap Bakal Didenda hingga Ditahan
"Dengan adanya peniadaan mudik masyarakat yang mau melakukan rerouting, refund, atau reschedule tanpa dikenakan biaya. Sementara ada kepentingan selama larangan mudik, silakan dilakukan. Refund juga tanpa pemotongan," ujarnya dalam acara Press Background Kementerian Perhubungan, Kamis (29/4/2021).
Novie menambahkan, maskapai penerbangan juga diminta untuk tidak mempersulit masyarakat dalam proses refund. Oleh karena itu, jika masyarakat merasa dipersulit, maskapai untuk segera melapor kepada Kementerian Perhubunngan. "Kalau ada yang tidak sesuai silakan lapor ke otoritas bandara dan kantor kami," jelas Novie.
Dia juga memastikan, selama larangan mudik bandara tetap beroperasi. Selain itu, dirinya juga menyebut tidak ada penutupan rute penerbangan. "Bandara juga tidak ditutup dan rute tetap. Yang dikendalikan hanya frekuensinya," kata Novie.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda