Kementerian ESDM Terbitkan Beleid Anyar Terkait Sambungan Listrik
Jum'at, 30 April 2021 - 13:24 WIB
Peraturan Menteri ESDM No. 20 Tahun 2020 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik yang telah diterbitkan pada 30 Desember 2020 merupakan pembaharuan dan penyederhanaan Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik yang telah diterbitkan sebelumnya.
Dalam aturan ini terdapat lima lampiran yang mengatur masing-masing sistem tenaga listrik, yaitu: Sistem Tenaga Listrik Jawa, Madura, dan Bali, Sistem Tenaga Listrik Sumatera, Sistem Tenaga Listrik Sulawesi, Sistem Tenaga Listrik Kalimantan, dan Sistem Tenaga Listrik Nusa Tenggara-Maluku dan Papua.
Baca juga:Unggah Video Warga Mokel dan Nyemplung Selokan, Khofifah: Berubah Jadi Black Panther
Menurut Rida, selain mengakomodasi potensi EBT dalam jaringan tenaga listrik, regulasi ini juga mengatur substansi penegakan pelaksanaan Grid Code oleh seluruh pemakai jaringan dan pelaksanaan investigasi atas ketidakpatuhan yang akan berdampak pada keandalan sistem.
Penegakan pelaksanaan Grid Code dan investigasi terhadap ketidakpatuhan tersebut menjadi salah satu tools PT PLN (Persero) untuk memastikan program "Anti Black Out System pada tahun 2025."
"Dalam sistem itu melibatkan banyak pihak yang memerlukan kerja sama satu sama lain, untuk itu diperlukan ada penegakan aturan main pelaksanaannya. Dan ini merupakan salah satu cara PT PLN untuk menjamin program Anti Black Out System bisa berjalan," tutup Rida.
Dalam aturan ini terdapat lima lampiran yang mengatur masing-masing sistem tenaga listrik, yaitu: Sistem Tenaga Listrik Jawa, Madura, dan Bali, Sistem Tenaga Listrik Sumatera, Sistem Tenaga Listrik Sulawesi, Sistem Tenaga Listrik Kalimantan, dan Sistem Tenaga Listrik Nusa Tenggara-Maluku dan Papua.
Baca juga:Unggah Video Warga Mokel dan Nyemplung Selokan, Khofifah: Berubah Jadi Black Panther
Menurut Rida, selain mengakomodasi potensi EBT dalam jaringan tenaga listrik, regulasi ini juga mengatur substansi penegakan pelaksanaan Grid Code oleh seluruh pemakai jaringan dan pelaksanaan investigasi atas ketidakpatuhan yang akan berdampak pada keandalan sistem.
Penegakan pelaksanaan Grid Code dan investigasi terhadap ketidakpatuhan tersebut menjadi salah satu tools PT PLN (Persero) untuk memastikan program "Anti Black Out System pada tahun 2025."
"Dalam sistem itu melibatkan banyak pihak yang memerlukan kerja sama satu sama lain, untuk itu diperlukan ada penegakan aturan main pelaksanaannya. Dan ini merupakan salah satu cara PT PLN untuk menjamin program Anti Black Out System bisa berjalan," tutup Rida.
(uka)
tulis komentar anda