Ratusan Perusahaan Belum Lapor SPT Pajak Badan, Telat Kena Denda Rp1 Juta

Jum'at, 30 April 2021 - 14:32 WIB
DJP mengoptimalkan fungsi pelayanan dan konseling pada unit vertikal DJP. Menurutnya, optimalisasi pelayanan dan konseling dilakukan melalui pemberian asistensi kepada pengurus perusahaan dalam menyusun SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020.

Baca Juga: Jelang Batas Akhir Lapor SPT Tahunan Badan, Mekari Pastikan Kesiapan Platform Klikpajak

Sambung dia DJP juga menjalankan, berbagai kegiatan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak badan menyampaikan SPT Tahunan PPh. Salah satunya adalah pengiriman email blast kepada wajib pajak serta kampanye kepatuhan pajak melalui media sosial.

Selain itu, DJP juga mengimbau wajib pajak untuk mengecek kelengkapan dokumen lampiran SPT Tahunan PPh Badan. Formulir SPT Tahunan PPh badan terdiri atas Induk, Lampiran dan Lampiran Khusus.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!