Gugus Tugas Khusus Bandara Soekarno-Hatta Dibentuk Atasi Covid-19

Jum'at, 22 Mei 2020 - 13:23 WIB
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 membentuk Gugus Tugas Khusus Percepatan Penanganan Covid-19 Soekarno-Hatta. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo menunjuk President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin untuk menjalankan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Soekarno-Hatta.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Perhubungan No. 09/2016 yang menyatakan harus adanya penanggung jawab tunggal (single accountable) dalam operasional kebandarudaraan. Single accountable dalam hal ini adalah Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta .

"Soekarno-Hatta memiliki peran sangat vital di tengah pandemi ini, salah satunya guna mempercepat penanganan Covid-19. Oleh karena itu, operasional Soekarno-Hatta saat ini didukung atau di-back up oleh adanya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Soekarno-Hatta," ujar President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangannya, Jumat (22/5/2020).

(Baca Juga: Bandara Soetta Perketat Pemeriksaan Dokumen Penumpang Perjalanan Dinas)

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Soekarno-Hatta terdiri dari berbagai unsur yakni Otoritas Bandara Wilayah I, PT Angkasa Pura II, Kantor Kesehatan Pelabuhan-Kementerian Kesehatan, Bea dan Cukai, Imigrasi, Karantina, dan TNI/Polri.



Adapun gugus tugas tersebut juga selalu berkoordinasi dengan Satgas Udara dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional, dan memiliki tugas memastikan operasional Bandara Soekarno-Hatta selalu merujuk pada 5 aturan yang telah ada.

Pertama, peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Covid-19. Kedua peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H. Ketiga, surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 04/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19

Keempat, surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No. 32/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Terakhir, surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah Pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar.

"Fokus saat ini memang adalah menjalankan ketentuan SE 04/2020 terkait dengan keberangkatan penumpang domestik dan SE Menkes 313/2020 terkait kedatangan penumpang internasional," ujar Awaluddin.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More