Selain Santunan, 8 Nakes Gugur Diberikan Kenaikan Pangkat
Rabu, 05 Mei 2021 - 12:41 WIB
Bagi para janda maupun duda dari para nakes tersebut berhak mendapatkan pensiun 72% dari dasar pensiun PNS yang tewas. Kemudian juga hak untuk mendapatkan santunan kematian kerja.“Yang ini tidak didapatkan jika meninggal biasa. Uang duka tewas, biaya pemakaman dan bantuan beasiswa. Besar masing-masing saya tidak mengetahui jumlahnya. Yang mengetahui nanti taspen yg menghitung,” ungkapnya.
Baca Juga: Resmi, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal I 2021 Minus 0,74%
Bima menegaskan bahwa nilai bantuan tersebut memang tidak sepadan dengan pengorbanan para nakes yang gugur. “Tapi nilai ini belum sepadan dengan pengorbanan para PNS yang telah menjalankan dharma baktinya sehingga meninggal dunia. Ini kami mohon melihat nilai itu jangan dibandingkan dengan pengorbanan suami atau istri dari bapak ibu sekalian karena memang tidak sepadan,” pungkasnya.
Baca Juga: Resmi, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal I 2021 Minus 0,74%
Bima menegaskan bahwa nilai bantuan tersebut memang tidak sepadan dengan pengorbanan para nakes yang gugur. “Tapi nilai ini belum sepadan dengan pengorbanan para PNS yang telah menjalankan dharma baktinya sehingga meninggal dunia. Ini kami mohon melihat nilai itu jangan dibandingkan dengan pengorbanan suami atau istri dari bapak ibu sekalian karena memang tidak sepadan,” pungkasnya.
(nng)
Lihat Juga :