Selain Santunan, 8 Nakes Gugur Diberikan Kenaikan Pangkat

Rabu, 05 Mei 2021 - 12:41 WIB
loading...
Selain Santunan, 8 Nakes...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa apa yang didapatkan oleh tenaga kesehatan (nakes) yang gugur bertugas dalam penanganan covid-19 merupakan hak. Dimana salah satu bagi PNS yang gugur dalam tugasnya adalah kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi.

“Jadi PNS yang tewas adalah berhak mendapatkan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi,” katanya saat penyerahan santunan bagi nakes yang gugur menangani covid-19, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga: 8 Nakes Gugur Jalankan Tugas, Ahli Waris Diberikan Total Santunan Rp2,4 Miliar

Selain itu dia mengatakan bahwa santunan yang diberikan bukanlah sumbangan. Menurutnya ini merupakan hak keuangan bagi para nakes. “Saya sebutkan sekali lagi ini hak. Ini bukan sumbangan. Ini hak PNS yang tewas,” tegasnya.

Bagi para janda maupun duda dari para nakes tersebut berhak mendapatkan pensiun 72% dari dasar pensiun PNS yang tewas. Kemudian juga hak untuk mendapatkan santunan kematian kerja.“Yang ini tidak didapatkan jika meninggal biasa. Uang duka tewas, biaya pemakaman dan bantuan beasiswa. Besar masing-masing saya tidak mengetahui jumlahnya. Yang mengetahui nanti taspen yg menghitung,” ungkapnya.

Baca Juga: Resmi, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal I 2021 Minus 0,74%

Bima menegaskan bahwa nilai bantuan tersebut memang tidak sepadan dengan pengorbanan para nakes yang gugur. “Tapi nilai ini belum sepadan dengan pengorbanan para PNS yang telah menjalankan dharma baktinya sehingga meninggal dunia. Ini kami mohon melihat nilai itu jangan dibandingkan dengan pengorbanan suami atau istri dari bapak ibu sekalian karena memang tidak sepadan,” pungkasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cara Sinkron PMM e-Kinerja...
Cara Sinkron PMM e-Kinerja BKN untuk ASN 2025
BRI Perkuat Sinergi...
BRI Perkuat Sinergi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk Peningkatan Layanan Perbankan
Ini Kementerian/Lembaga...
Ini Kementerian/Lembaga yang Paling Diminati Pelamar CPNS 2024
Gula-gula Buat PNS di...
'Gula-gula' Buat PNS di IKN Disiapkan, Mulai dari Gaji jumbo hingga Tunjangan Pionir
Peluang PNS Naik Pangkat...
Peluang PNS Naik Pangkat Makin Besar Mulai 2024, Bertambah Jadi 6 Periode
Banyak CPNS Mundur,...
Banyak CPNS Mundur, Kemenpan-RB dan BKN Bakal Dipanggil DPR Pekan Depan
BKN Berikan Pangkat...
BKN Berikan Pangkat Anumerta untuk Guru Nurlaela Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Rekomendasi
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Padukan Semangat Sepak...
Padukan Semangat Sepak Bola dan Teknologi, Lexar Rilis Seri Penyimpanan Resmi AFA Berdesain Ikonik Nomor 10
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Berita Terkini
Buka Akses Pasar Lebih...
Buka Akses Pasar Lebih Luas, Pertamina Fasilitasi UMKM Binaan di Jakarta Fair
Krisis LNG Timur Tengah,...
Krisis LNG Timur Tengah, Permintaan Batu Bara di Asia Melonjak
Risiko Geopolitik dan...
Risiko Geopolitik dan Dampaknya terhadap Pasar Mata Uang
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved