PNS Nekat Mudik, Masuk Pelanggaran Berat atau Ringan?

Rabu, 05 Mei 2021 - 17:20 WIB
Sebagaimana diatur di dalam PP 53/2010, hukuman disiplin ringan diberikan apabila pelanggarannya berdampak negatif pada unit kerja. Sanksi disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara sanksi disiplin sedang diberikan jika dampak pelanggarannya negatif pada instansi yang bersangkutan. Sanksi disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sementara hukuman disiplin berat jika pelanggarannya terbukti berdampak negatif pada pemerintah dan negara. Bentuk-bentuk sanksi disiplin berat, yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan.

Lalu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Terakhir, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Meski begitu Rini menyebut bahwa rata-rata jarang adanya hukuman berat ini.

“Bisa saja sampai penundaan kenaikan gaji. Paling berat diberhentikan dengan tidak hormat. Tapi ini kan kita lihat dulu konteksnya ya. Konteks daripada kesalahannya. Tapi PP 53 mengatur dari mulai ringan sampai berat. Dan itu harus dilihat dari konteksnya,” ungkap Rini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!