PNS Nekat Mudik, Masuk Pelanggaran Berat atau Ringan?
Rabu, 05 Mei 2021 - 17:20 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 8/2021. Di dalam SE berisi terkait larangan pegawai aparatur sipil negara (ASN) mudik dan cuti pada periode 6 hingga 17 Mei 2021.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Rini Widyantini mengungkapkan, ada tiga jenis hukuman disiplin yang bisa diberlakukan kepada PNS dan PPPK yang nekat mudik.
Baca juga:PGN Jamin Pasokan Gas Bumi Aman Hadapi Lebaran
“Mengenai hukuman disiplin mengacu pada PP 53/2010. Jadi ada tiga macam disiplin, yaitu hukuman disiplin ringan, hukumana disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat. Di sana sudah diatur,” katanya dalam konferensi persnya, Rabu (5/5/2021).
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Rini Widyantini mengungkapkan, ada tiga jenis hukuman disiplin yang bisa diberlakukan kepada PNS dan PPPK yang nekat mudik.
Baca juga:PGN Jamin Pasokan Gas Bumi Aman Hadapi Lebaran
“Mengenai hukuman disiplin mengacu pada PP 53/2010. Jadi ada tiga macam disiplin, yaitu hukuman disiplin ringan, hukumana disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat. Di sana sudah diatur,” katanya dalam konferensi persnya, Rabu (5/5/2021).
Lihat Juga :