PNS Nekat Mudik, Masuk Pelanggaran Berat atau Ringan?
Rabu, 05 Mei 2021 - 17:20 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 8/2021. Di dalam SE berisi terkait larangan pegawai aparatur sipil negara (ASN) mudik dan cuti pada periode 6 hingga 17 Mei 2021.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Rini Widyantini mengungkapkan, ada tiga jenis hukuman disiplin yang bisa diberlakukan kepada PNS dan PPPK yang nekat mudik.
Baca juga:PGN Jamin Pasokan Gas Bumi Aman Hadapi Lebaran
“Mengenai hukuman disiplin mengacu pada PP 53/2010. Jadi ada tiga macam disiplin, yaitu hukuman disiplin ringan, hukumana disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat. Di sana sudah diatur,” katanya dalam konferensi persnya, Rabu (5/5/2021).
Sebagaimana diatur di dalam PP 53/2010, hukuman disiplin ringan diberikan apabila pelanggarannya berdampak negatif pada unit kerja. Sanksi disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sementara sanksi disiplin sedang diberikan jika dampak pelanggarannya negatif pada instansi yang bersangkutan. Sanksi disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sementara hukuman disiplin berat jika pelanggarannya terbukti berdampak negatif pada pemerintah dan negara. Bentuk-bentuk sanksi disiplin berat, yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan.
Lalu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Terakhir, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Meski begitu Rini menyebut bahwa rata-rata jarang adanya hukuman berat ini.
“Bisa saja sampai penundaan kenaikan gaji. Paling berat diberhentikan dengan tidak hormat. Tapi ini kan kita lihat dulu konteksnya ya. Konteks daripada kesalahannya. Tapi PP 53 mengatur dari mulai ringan sampai berat. Dan itu harus dilihat dari konteksnya,” ungkap Rini.
Baca juga:Sekolah di Tengah Pandemi, Pemerintah Pertimbangkan Kesehatan Mental Anak
Dia menegaskan bahwa penjatuhan disiplin tidak serta merta dipukul rata. Ada tata cara dalam penjatuhan hukuman bagi PNS ataupun PPPK.
“Kalau dia kesalahannya itu tidak berat, ringan artinya hanya merugikan kantor saja itu disiplin ringan. Tapi kalau sampai merugikan negara, itu ada aturannya di situ, itu baru disiplin berat. Jadi ada aturannyalah. Jadi tidak serta merta hanya karena pulang kampung langsung disiplin berat. Tidak seperti itu. Itu ada aturannya. Apakah memang itu berpengaruh kepada instansi. Ada itu di PP 53. Sudah ada pengaturannya,” pungkasnya.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Rini Widyantini mengungkapkan, ada tiga jenis hukuman disiplin yang bisa diberlakukan kepada PNS dan PPPK yang nekat mudik.
Baca juga:PGN Jamin Pasokan Gas Bumi Aman Hadapi Lebaran
“Mengenai hukuman disiplin mengacu pada PP 53/2010. Jadi ada tiga macam disiplin, yaitu hukuman disiplin ringan, hukumana disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat. Di sana sudah diatur,” katanya dalam konferensi persnya, Rabu (5/5/2021).
Sebagaimana diatur di dalam PP 53/2010, hukuman disiplin ringan diberikan apabila pelanggarannya berdampak negatif pada unit kerja. Sanksi disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sementara sanksi disiplin sedang diberikan jika dampak pelanggarannya negatif pada instansi yang bersangkutan. Sanksi disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sementara hukuman disiplin berat jika pelanggarannya terbukti berdampak negatif pada pemerintah dan negara. Bentuk-bentuk sanksi disiplin berat, yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan.
Lalu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Terakhir, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Meski begitu Rini menyebut bahwa rata-rata jarang adanya hukuman berat ini.
“Bisa saja sampai penundaan kenaikan gaji. Paling berat diberhentikan dengan tidak hormat. Tapi ini kan kita lihat dulu konteksnya ya. Konteks daripada kesalahannya. Tapi PP 53 mengatur dari mulai ringan sampai berat. Dan itu harus dilihat dari konteksnya,” ungkap Rini.
Baca juga:Sekolah di Tengah Pandemi, Pemerintah Pertimbangkan Kesehatan Mental Anak
Dia menegaskan bahwa penjatuhan disiplin tidak serta merta dipukul rata. Ada tata cara dalam penjatuhan hukuman bagi PNS ataupun PPPK.
“Kalau dia kesalahannya itu tidak berat, ringan artinya hanya merugikan kantor saja itu disiplin ringan. Tapi kalau sampai merugikan negara, itu ada aturannya di situ, itu baru disiplin berat. Jadi ada aturannyalah. Jadi tidak serta merta hanya karena pulang kampung langsung disiplin berat. Tidak seperti itu. Itu ada aturannya. Apakah memang itu berpengaruh kepada instansi. Ada itu di PP 53. Sudah ada pengaturannya,” pungkasnya.
(uka)
tulis komentar anda